Pakar Minta Pemerintah Jangan Keluarkan Regulasi Asal-asalan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 02 Juni 2025 | 15:14 WIB
Pakar Minta Pemerintah Jangan Keluarkan Regulasi Asal-asalan
Ilustrasi tembakau. (unsplash)

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja disahkan pemerintah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Alih-alih menjadi landasan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, PP ini justru dinilai lemah dari sisi koordinasi lintas kementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap sektor-sektor industri strategis seperti pertembakauan dan makanan-minuman.

Sejumlah pasal dalam PP 28/2024 mengatur ketat konsumsi dan pemasaran produk yang mengandung Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

Salah satu poin yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter serta pelarangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius dari para pelaku industri. Mereka menilai pembatasan tersebut bisa mengancam kelangsungan hidup ekosistem industri yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil di seluruh Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, regulasi ini kurang melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan dalam penyusunannya.

"PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen," ujar dia kepada media yang ditulis, Senin (2/6/2025).

Hikmahanto menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam merumuskan kebijakan lintas sektor agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan konflik kepentingan. Menurutnya, peran Kementerian Koordinator sangat vital dalam menyatukan kepentingan kementerian-kementerian teknis.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya Menteri Koordinator (Menko). Menko sekarang sudah ada beberapa Menko itu harus bisa memastikan bahwa kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi," beber dia.

baca juga

Tak hanya itu, rencana pemerintah untuk menerapkan plain packaging atau kemasan rokok polos tanpa identitas merek yang tengah digodok dalam Permenkes sebagai aturan turunan dari PP 28/2024 juga menuai penolakan. Kebijakan ini dianggap berpotensi menghancurkan ekosistem pertembakauan nasional.

Para pengamat dan pelaku industri menilai kebijakan tersebut akan meningkatkan peredaran rokok ilegal karena kemasan polos memudahkan pemalsuan. Selain itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir juga menjadi kekhawatiran utama.

Lebih jauh, kebijakan plain packaging ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional yang hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan masuknya pengaruh asing dalam kebijakan domestik di bidang kesehatan dan industri.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang mempertanyakan legalitas dari penyusunan PP 28/2024 tersebut.

"Kalau misalnya terbukti PP (28/2024) dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," imbuh Eddy.

Dirinya mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh PP 28/2024 untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil ke Mahkamah Agung.

Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan ini bisa dibatalkan secara hukum.

Tembakau, tanaman dari genus *Nicotiana*, telah lama menjadi bagian dari budaya dan tradisi di berbagai belahan dunia.

Daunnya diolah dan dikonsumsi dengan berbagai cara, mulai dari rokok, cerutu, hingga tembakau linting dan produk tanpa asap.

Kenikmatan yang ditawarkan tembakau, terutama sensasi relaksasi dan efek stimulan nikotin, menjadi daya tarik utama bagi penggunanya.

Namun, di balik popularitasnya, tembakau menyimpan kontroversi besar. Berbagai penelitian medis telah membuktikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan.

Risiko penyakit jantung, kanker paru-paru, gangguan pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya meningkat secara signifikan akibat konsumsi tembakau.

Hal ini mendorong upaya pengendalian tembakau yang ketat di banyak negara, termasuk larangan iklan dan promosi, serta peringatan kesehatan yang jelas pada kemasan produk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur

Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:39 WIB

Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok

Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:40 WIB

Prabowo Diminta Libatkan Petani Jika Rumuskan Kebijakan

Prabowo Diminta Libatkan Petani Jika Rumuskan Kebijakan

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 13:32 WIB

Terkini

Cak Imin Digoda Zulhas di Depan Prabowo soal Nyapres, Langsung Angkat Tangan

Cak Imin Digoda Zulhas di Depan Prabowo soal Nyapres, Langsung Angkat Tangan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:53 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah,  BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM

Kalbar | Jum'at, 18 September 2026 | 20:51 WIB

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:47 WIB

Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan

Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:46 WIB

Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI

Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI

Batam | Jum'at, 18 September 2026 | 20:43 WIB

AI Makin Dipakai Cari Informasi, Tapi Benarkah Hasilnya Bisa Dipercaya?

AI Makin Dipakai Cari Informasi, Tapi Benarkah Hasilnya Bisa Dipercaya?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 20:42 WIB

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:39 WIB

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Bali | Jum'at, 18 September 2026 | 20:37 WIB

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:33 WIB

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

Jakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 20:32 WIB

×