Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Husna Rahmayunita, Rezza Dwi Rachmanta

Senin, 02 Juni 2025 | 17:02 WIB
Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU
Ilustrasi Pinjol. Penjelasan Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU. (ist)

Kecil dan menengah

Tenor < 6 bulan: 0,1 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari

Detail Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)
Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)

Kita sering melihat kasus data seseorang disebar karena tak mampu membayar pinjaman online. Tak hanya itu, terkadang ada kasus mengenai layanan pinjol yang mengintimidasi pelanggan.

Berikut hak konsumen yang dilindungi undang-undang serta hukum berlaku di Indonesia:

1. Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Konsumen berhak atas kerasahasiaan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum yang kuat mengenai hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi pelanggaran data pribadi.

Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45B UU ITE.

Itu mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

baca juga

2. Hak Atas Rasa Aman dan Tidak Mengalami Kekerasan

Tindakan penagihan yang disertai ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hukum. Anda berhak untuk tidak mengalami hal tersebut, dan pelaku dapat dijerat pidana.

UU ITE Pasal 45B secara spesifik mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Tindakan seperti ancaman, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan juga bisa dipidanakan berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

3. Hak Tidak Melunasi Jika Layanan Merupakan Pinjol Ilegal

Pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar berbagai ketentuan hukum. Konsekuensinya, perjanjian pinjaman yang mereka buat tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berarti, secara teknis, Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali dana yang dipinjam dari pinjol ilegal.

Namun, penting untuk memahami bahwa hal ini bukan berarti Anda dapat dengan sengaja menghindari pembayaran. Sebaliknya, posisi hukum Anda menjadi jauh lebih kuat jika Anda menghadapi ancaman atau teror dari pihak pinjol ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni: Klaim Rp 250 Ribu Buat Belanja dan Top Up Diamond MLBB

5 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni: Klaim Rp 250 Ribu Buat Belanja dan Top Up Diamond MLBB

Tekno | Senin, 02 Juni 2025 | 15:33 WIB

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 06:57 WIB

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:51 WIB

Terkini

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

News | Senin, 07 September 2026 | 21:58 WIB

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:56 WIB

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:53 WIB

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 21:47 WIB

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:45 WIB

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:43 WIB

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:42 WIB

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

×