Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Husna Rahmayunita | Rezza Dwi Rachmanta | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 17:02 WIB
Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU
Ilustrasi Pinjol. Penjelasan Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU. (ist)

Kecil dan menengah

Tenor < 6 bulan: 0,1 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari

Detail Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)
Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)

Kita sering melihat kasus data seseorang disebar karena tak mampu membayar pinjaman online. Tak hanya itu, terkadang ada kasus mengenai layanan pinjol yang mengintimidasi pelanggan.

Berikut hak konsumen yang dilindungi undang-undang serta hukum berlaku di Indonesia:

1. Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Konsumen berhak atas kerasahasiaan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum yang kuat mengenai hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi pelanggaran data pribadi.

Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45B UU ITE.

Itu mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

2. Hak Atas Rasa Aman dan Tidak Mengalami Kekerasan

Tindakan penagihan yang disertai ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hukum. Anda berhak untuk tidak mengalami hal tersebut, dan pelaku dapat dijerat pidana.

UU ITE Pasal 45B secara spesifik mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Tindakan seperti ancaman, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan juga bisa dipidanakan berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

3. Hak Tidak Melunasi Jika Layanan Merupakan Pinjol Ilegal

Pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar berbagai ketentuan hukum. Konsekuensinya, perjanjian pinjaman yang mereka buat tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berarti, secara teknis, Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali dana yang dipinjam dari pinjol ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni: Klaim Rp 250 Ribu Buat Belanja dan Top Up Diamond MLBB

5 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni: Klaim Rp 250 Ribu Buat Belanja dan Top Up Diamond MLBB

Tekno | Senin, 02 Juni 2025 | 15:33 WIB

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 06:57 WIB

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:51 WIB

Terkini

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:25 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB