Terpisah, untuk di Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, gaji ke-13 PNS akan cair pada pekan pertama pada 4 Juni 2025.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu (4/6) atau besok," kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Sarjani Rizal di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Kemudian, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
"Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2025," kata dia.
Rizal menyatakan, untuk gaji ketiga belas bagi PPPK formasi 2024 sesuai isi pasal 9 ayat (14) PP Nomor 11 Tahun 2025 berlaku ketentuan yakni PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima (n/12 x gaji 1 bulan Mei 2025) (gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan jabatan + tunjangan beras).
"Jadi para PPPK yang baru dilantik pada akhir April 2025 lalu juga akan mendapat gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku," kata Rizal.