OJK Permudah Izin Usaha Pergadaian, Apa Saja yang Berubah?

Minggu, 07 Desember 2025 | 20:37 WIB
OJK Permudah Izin Usaha Pergadaian, Apa Saja yang Berubah?
Salah satu tempat pegadaian di Super Gadai. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Baca 10 detik
  • OJK memberlakukan POJK Nomor 29 Tahun 2025 sejak 26 November 2025 untuk menciptakan industri pergadaian yang efisien.
  • Regulasi baru ini bertujuan menyederhanakan perizinan di tingkat kabupaten/kota serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
  • Perubahan mencakup kemudahan izin bagi pelaku usaha yang belum berizin serta penyesuaian ketentuan operasional dan pengawasan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal industri perdagadaian. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dikeluarkan untuk terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan regulasi  ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadapkebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan.

Selain itu, aturan ini juga meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usahapergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

Salah satu tempat pegadaian di Super Gadai. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Salah satu tempat pegadaian di Super Gadai. (Suara.com/Achmad Fauzi)

"OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terusmeningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu Minggu (7/12/2025).

Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaingdan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent.  

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaianterhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakankemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
  2. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir.
  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historisdebitur yang tidak material.
  4. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasioekuitas terhadap modal disetor.
  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
  7. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam prosespencatatan penerbitan efek.
  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.
  9. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS.
  10. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional.
  11. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensionaldengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (jointfinancing).

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaianlingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur kewajibanperizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelumberlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbauagar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segeramengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuaitempat/kedudukan pelaku usaha gadai.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PCAM dan MLE OJK, Berkas Administrasi dan Tes Potensi Dasar

Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatanusaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjagaintegritas industri pergadaian nasional.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI