Korupsi Payment Gateway, Polisi Bisa Keluarkan DPO Denny Indrayana

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:13 WIB
Korupsi Payment Gateway, Polisi Bisa Keluarkan DPO Denny Indrayana
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian dinilai bisa menetapkan tersangka kasus korupsi payment Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai buron.

Pasalnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni Australia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menanggapi mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025 lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.

Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

“LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata dia, ditulis Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Kurniawan memandang, saat ini Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka kasus korupsi payment Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuh dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rugikan Negara, KMPHI Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana

KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” tegas dia.

Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait Kasus Tersangka Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi, kembali menjadi sorotan publik.

Dikenal atas kritiknya yang tajam terhadap pemerintahan, ia kerap menyampaikan pandangannya melalui berbagai platform, termasuk media sosial.

Latar belakang akademisnya yang kuat, dengan gelar doktor dari Universitas Melbourne, Australia, membuatnya menjadi sosok yang dihormati dalam bidang hukum.

Meski kerap menuai kontroversi, kehadirannya tetap dianggap sebagai bagian penting dari diskursus publik, memberikan perspektif alternatif dalam melihat persoalan bangsa. Karyanya dalam bidang hukum dan aktivisme terus menjadi rujukan bagi banyak pihak yang peduli terhadap isu demokrasi dan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI