Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

M Nurhadi

Senin, 09 Juni 2025 | 06:49 WIB
Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan
Beberapa penagih utang yang ditangkap Polsek Cengkareng (ANTARA/Polsek Cengkareng)

Suara.com - Mengingat utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, para peminjam pada layanan pinjaman online (pinjol) mesti memahami konsekuensi yang akan mereka hadapi jika lalai dalam pelunasan. Konsekuensi tersebut bisa bervariasi, mulai dari gangguan penagih utang hingga catatan kredit yang buruk akibat gagal bayar.

Peran Penagih Utang dan Ketentuan OJK

Penagih utang atau debt collector memiliki peran krusial dalam menjaga kedisiplinan pembayaran dalam ekosistem pinjam-meminjam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengakui keberadaan jasa penagih utang ini, namun demikian, mereka juga menetapkan sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi. Aturan terkait pinjol, termasuk tata cara penagihan oleh debt collector, telah diuraikan oleh OJK dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah mereka. Selain itu, ada etika dan batasan yang harus diikuti dalam proses penagihan. Penyelenggara peer-to-peer lending (P2P lending) dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam penagihan.

Bahkan, OJK juga membatasi waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini dilakukan untuk melindungi kenyamanan dan privasi debitur. Yang tak kalah penting, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan. Ini berarti bahwa debt collector atau jasa penagih yang terikat kontrak dengan penyelenggara sepenuhnya berada di bawah kendali dan tanggung jawab penyelenggara tersebut.

Peta jalan yang disusun oleh OJK ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK secara spesifik mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi palsu kepada nasabah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Aturan Terbaru Pinjol Mulai 2024

Seiring dengan perkembangan dan dinamika industri pinjol, OJK telah memperbarui sejumlah aturan yang berlaku mulai tahun 2024, antara lain:

1. Penurunan Batasan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah melalui peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 telah menetapkan batasan bunga pinjol. Dalam SE OJK terbaru, bunga P2P lending kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari. Angka ini merupakan penurunan signifikan dari batasan sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu maksimal 0,4% per hari.

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara, sebagaimana diatur dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, mencakup tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara, serta biaya lainnya, di luar denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. Khusus untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batasan bunga pinjol adalah 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Batasan Denda Keterlambatan yang Teratur

OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024, dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

3. Waktu Penagihan Terbatas

Seperti yang telah disebutkan, aturan penagihan yang tercantum dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menetapkan bahwa waktu penagihan maksimal adalah pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala proses penagihan, termasuk tindakan yang dilakukan oleh debt collector atau pihak ketiga yang dikontrak untuk tujuan penagihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:29 WIB

18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia

18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:33 WIB

10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah

10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:53 WIB

Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha

Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 08:15 WIB

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital

Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:35 WIB

Harga Minyak Melonjak Hampir 3 Persen Setelah Iran Perketat Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Melonjak Hampir 3 Persen Setelah Iran Perketat Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:24 WIB

IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI

IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:18 WIB

Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!

Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:15 WIB

Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026

Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:06 WIB

Emiten BMHS Gunakan Capex Bangun Skybridge, Berapa Besarannya?

Emiten BMHS Gunakan Capex Bangun Skybridge, Berapa Besarannya?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:49 WIB

Inflasi Melejit ke 3,08 Persen, Apa Dampaknya?

Inflasi Melejit ke 3,08 Persen, Apa Dampaknya?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:30 WIB

Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun

Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:08 WIB

PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)

PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:00 WIB

Kewajiban Neto Investasi Turun Jadi 227,6 Miliar Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Kewajiban Neto Investasi Turun Jadi 227,6 Miliar Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:46 WIB