Suara.com - Mengingat utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, para peminjam pada layanan pinjaman online (pinjol) mesti memahami konsekuensi yang akan mereka hadapi jika lalai dalam pelunasan. Konsekuensi tersebut bisa bervariasi, mulai dari gangguan penagih utang hingga catatan kredit yang buruk akibat gagal bayar.
Peran Penagih Utang dan Ketentuan OJK
Penagih utang atau debt collector memiliki peran krusial dalam menjaga kedisiplinan pembayaran dalam ekosistem pinjam-meminjam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengakui keberadaan jasa penagih utang ini, namun demikian, mereka juga menetapkan sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi. Aturan terkait pinjol, termasuk tata cara penagihan oleh debt collector, telah diuraikan oleh OJK dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah mereka. Selain itu, ada etika dan batasan yang harus diikuti dalam proses penagihan. Penyelenggara peer-to-peer lending (P2P lending) dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam penagihan.
Bahkan, OJK juga membatasi waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini dilakukan untuk melindungi kenyamanan dan privasi debitur. Yang tak kalah penting, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan. Ini berarti bahwa debt collector atau jasa penagih yang terikat kontrak dengan penyelenggara sepenuhnya berada di bawah kendali dan tanggung jawab penyelenggara tersebut.
Peta jalan yang disusun oleh OJK ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK secara spesifik mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi palsu kepada nasabah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Aturan Terbaru Pinjol Mulai 2024
Seiring dengan perkembangan dan dinamika industri pinjol, OJK telah memperbarui sejumlah aturan yang berlaku mulai tahun 2024, antara lain:
1. Penurunan Batasan Bunga dan Biaya Lain
Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Pemerintah melalui peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 telah menetapkan batasan bunga pinjol. Dalam SE OJK terbaru, bunga P2P lending kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari. Angka ini merupakan penurunan signifikan dari batasan sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu maksimal 0,4% per hari.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara, sebagaimana diatur dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, mencakup tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara, serta biaya lainnya, di luar denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. Khusus untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batasan bunga pinjol adalah 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Batasan Denda Keterlambatan yang Teratur
OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024, dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.
3. Waktu Penagihan Terbatas
Seperti yang telah disebutkan, aturan penagihan yang tercantum dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menetapkan bahwa waktu penagihan maksimal adalah pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala proses penagihan, termasuk tindakan yang dilakukan oleh debt collector atau pihak ketiga yang dikontrak untuk tujuan penagihan.