Kenapa Danantara Mau Beli Saham GOTO di Tengah Isu Merger dengan Grab?

Senin, 09 Juni 2025 | 10:36 WIB
Kenapa Danantara Mau Beli Saham GOTO di Tengah Isu Merger dengan Grab?
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dikabarkan tengah menjajaki peluang investasi di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dikabarkan tengah menjajaki peluang investasi di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO.

Langkah ini disebut-sebut sebagai respons terhadap potensi merger antara GOTO dan Grab Holdings yang bisa menimbulkan kekhawatiran monopoli dan dominasi asing di sektor teknologi Indonesia.

Mengutip laporan Bloomberg pada Senin (9/5/2025), Danantara sedang dalam tahap awal pembicaraan untuk mengakuisisi saham minoritas di GOTO.

Sumber yang mengetahui pembahasan tersebut menyatakan bahwa investasi Danantara ini dapat menjadi strategi untuk mempertahankan kepemilikan nasional atas entitas gabungan yang mungkin terbentuk dari merger antara GOTO dan Grab.

Isu merger antara dua raksasa teknologi, GoTo dan Grab, memang bukan hal baru.

Pembicaraan mengenai potensi penggabungan layanan transportasi dan pesan-antar makanan ini sudah bergulir sejak akhir 2020, bahkan sebelum Gojek bergabung dengan Tokopedia membentuk GoTo Group.

Kabar ini kembali mencuat awal tahun ini, di mana Grab dan GoTo disebut tengah menjajaki berbagai opsi kerja sama, termasuk kemungkinan Grab mengakuisisi GoTo dengan kombinasi tunai dan saham.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Danantara maupun GoTo terkait rencana investasi ini.

Pada Februari 2025, Badan Pengelola Investasi (BP) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Usai Salat Iduladha, Prabowo Kejutkan Warga dengan THR Dadakan!

Hal ini setelah Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden yang merupaakan aturan turunan Undang-undang.

Adapun, setelah diluncurkan Danantara diminta untuk membentuk holding investasi dan holding operasional. Hal ini tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Draf tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2)

"Dalam melaksanakan tugas, Badan berwenang bersama Menteri membentuk holding investasi dan holding operasional," bunyi Pasal 3F ayat (2) bagian c dalam UU tersebut seperti dikutip Senin (24/2/2025).

Holding investasi dalam Danantara nantinya bertugas untuk mengelola dividen dan aset BUMN-BUMN. Sedangkan, Holding operasional akan mengurus dan mengawasi seluruh kegiatan operasional para perusahaaan pelat merah.

Pembagian saham dua holding, di mana mayoritas atau 99 persen saham seri B dipegang oleh Danantara. Sementara, pemerintah memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna, tapi memiliki hak istimewa melalui kementerian BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI