Pengamat UGM Duga Ada Kongkalikong Oknum Pusat dan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Senin, 09 Juni 2025 | 12:35 WIB
Pengamat UGM Duga Ada Kongkalikong Oknum Pusat dan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat
Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT GAG Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, Putusan MK tahun 2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, perikanan, dan pariwisata. Penambangan dilarang jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI