Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Pengamat UGM Duga Ada Kongkalikong Oknum Pusat dan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Senin, 09 Juni 2025 | 12:35 WIB
Pengamat UGM Duga Ada Kongkalikong Oknum Pusat dan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat
Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT GAG Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Suara.com - Dugaan pelanggaran dalam praktik penambangan nikel di Raja Ampat kembali mencuat.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mencurigai adanya praktik kongkalikong antara oknum pemerintah pusat dengan pengusaha tambang dalam pemberian izin tambang di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Saya menduga ada kongkalikong alias konspirasi antara oknum pemerintah pusat dengan pengusaha tambang sehingga diizinkan penambangan di Radja Ampat, yang merupakan strong oligarchy," ujar Fahmy saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

Fahmy menilai, praktik seperti ini sangat berbahaya karena melibatkan kepentingan elit yang mengorbankan kelestarian lingkungan serta aturan hukum yang seharusnya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak.

"Kejagung perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak secara hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6).

Kunjungan ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," kata Tri.

Foto sebagai ILUSTRASI pertambangan di Raja Ampat. (Ist)
Foto sebagai ILUSTRASI pertambangan di Raja Ampat. (Ist)

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," imbuh dia.

Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, Putusan MK tahun 2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, perikanan, dan pariwisata. Penambangan dilarang jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Menyesatkan, Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel

Dinilai Menyesatkan, Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel

News | Senin, 09 Juni 2025 | 11:43 WIB

Raja Ampat di Simpang Jalan: Kilau Nikel atau Pesona Alam?

Raja Ampat di Simpang Jalan: Kilau Nikel atau Pesona Alam?

Your Say | Senin, 09 Juni 2025 | 11:33 WIB

Tegas, Ridho Slank Minta Aktivitas Tambang di Raja Ampat DIhentikan Total

Tegas, Ridho Slank Minta Aktivitas Tambang di Raja Ampat DIhentikan Total

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 11:26 WIB

Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen

Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen

News | Senin, 09 Juni 2025 | 11:10 WIB

Terkini

Sinyal Cuan Piala Dunia 2026: 7 Saham Indonesia yang Berpotensi Cetak Gol untuk Investor

Sinyal Cuan Piala Dunia 2026: 7 Saham Indonesia yang Berpotensi Cetak Gol untuk Investor

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:34 WIB

Rupiah Letoy, Warga RI Ramai-ramai Borong Valas dan Khawatir Ekonomi Memburuk

Rupiah Letoy, Warga RI Ramai-ramai Borong Valas dan Khawatir Ekonomi Memburuk

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:14 WIB

Terbitkan Obligasi USD 1,5 Milar, Danantara Spill Siapa Pembelinya

Terbitkan Obligasi USD 1,5 Milar, Danantara Spill Siapa Pembelinya

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Hanya Saham, Kripto Mulai Jadi Koleksi Warga RI untuk Investasi

Tak Hanya Saham, Kripto Mulai Jadi Koleksi Warga RI untuk Investasi

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:01 WIB

Mendag Tegaskan Amerika Serikat Negara Tujuan Ekspor Terpenting

Mendag Tegaskan Amerika Serikat Negara Tujuan Ekspor Terpenting

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:57 WIB

Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:42 WIB

Marketeers Tech for Business 2026: Jurus Baru Digital Marketing di Era AI

Marketeers Tech for Business 2026: Jurus Baru Digital Marketing di Era AI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:06 WIB

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:57 WIB

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:41 WIB

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:35 WIB