Belum Bisa IPO, OJK Sebut Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat BEI

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:21 WIB
Belum Bisa IPO, OJK Sebut Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat BEI
Ilustrasi Bank Muamalat. Sampai saat ini, Bank Muamalat belum bisa melakukan IPO. [Suara.com]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk belum bisa melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK (d.h. Bapepam) sebagai perusahaan publik.

Namun, Bank Muamalat memang belum tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

"Hal ini karena masih terdapat beberapa persyaratan pencatatan di BEI yang belum dapat dipenuhi oleh BBMI. Saat ini BBMI masihberusaha memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan dalam pencatatan di BEI," katanya dalam jawaban tertulis Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Namun, Inarno belum menjabarkan persyaratan apa saja yang belum dipenuhi Bank Muamalat.

Meski begitu, OJK  menilai, Bank Muamalat masih berusaha untuk memenuhi ketentuan pencatatan saham di BEI.

Sebagai informasi, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993.

Adapun Bank Muamalat  sendiri resmi beroperasi tanggal 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.

Namun, salah satu calon direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yakni Kukuh Rahardjo dinyatakan tidak lolos dalam penilaian kelayakan dan kepatutan (PKK) alias fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Kukuh Rahardjo Tak Lulus Penilaian OJK,Bank Muamalat Kembali Ajukan Dirut Baru di RUPSLB

Kukuh merupakan direktur yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Desember 2024. 

Sebelum menjabat di Bank Muamalat, Kukuh adalah Direktur Utama Bank NTB Syariah.

Alhasil dengan penolakan ini, Kukuh Rahardjo tidak jadi menduduki kursi Direktur Bank Muamalat.

Ilustrasi saham (Pexels)
Ilustrasi saham. Hingga kini Bank Muamalat belum melakukan IPO. (Pexels)

Bank Muamalat menyampaikan bahwa OJK telah memberikan persetujuan kepada Sapto Amal Damandari sebagai Komisaris Utama Independen dan Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama.

Keduanya efektif menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sejak 26 Maret 2025.

"Kami menghormati keputusan OJK yang tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan Bapak Kukuh Rahardjo selaku Direktur Bank Muamalat."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI