Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:32 WIB
Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan karena tekanan atau desakan dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace.

Ia menepis anggapan, langkah pemerintah diambil sebagai respons atas protes terbaru yang dilayangkan lembaga tersebut.

Menurut Bahlil, pencabutan izin ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah pertambangan nasional yang telah dilakukan pemerintah sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Presiden Prabowo melantik kami jadi Menteri ESDM kan Oktober 2024 akhir. Dua bulan kami bekerja, Perpres keluar Januari (2025), langsung kami kerja maraton," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Adapun, Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menurut Bahlil, keputusan pemerintah ini berdasarkan sejumlah temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

"Kita melakukan pendataannya banyak. Jadi, ini bukan atas dasar si A, si B, si C, dan ini baru tahap pertama," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut dan daratan dengan keanekaragaman hayati tinggi.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turun mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memerhatikan biota laut dan juga konservasi," imbuh Bahlil.

baca juga

Bahlil juga menambahkan bahwa meskipun keempat IUP diterbitkan sebelum Raja Ampat resmi ditetapkan sebagai Geopark, pencabutan izin ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian Raja Ampat yang dijuluki sebagai ‘Surga Terakhir di Bumi’.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," tegasnya.

Keputusan pencabutan IUP itu sendiri diambil melalui rapat terbatas kabinet. Pemerintah, kata Bahlil, mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.

"Ketiga, adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat adat yang saya kunjungi," katanya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa keempat perusahaan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan administratif untuk melakukan produksi. Mereka tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah untuk tahun berjalan.

"Dari empat itu tidak ada yang berproduksi. Kenapa? RKAB-nya tidak ada. Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB, RKAB itu jalan kalau ada dokumen AMDAL dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Izin Sejak Era Soeharto, IUP Gag Nikel Batal Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden

Dapat Izin Sejak Era Soeharto, IUP Gag Nikel Batal Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:59 WIB

Saham ANTM Anjlok 3,48 Persen di Tengah Sentimen Tambang Nikel Raja Ampat

Saham ANTM Anjlok 3,48 Persen di Tengah Sentimen Tambang Nikel Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:29 WIB

Awal Mula PT Gag Dapat IUP Nikel di Raja Ampat

Awal Mula PT Gag Dapat IUP Nikel di Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:24 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×