Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:32 WIB
Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan karena tekanan atau desakan dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace.

Ia menepis anggapan, langkah pemerintah diambil sebagai respons atas protes terbaru yang dilayangkan lembaga tersebut.

Menurut Bahlil, pencabutan izin ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah pertambangan nasional yang telah dilakukan pemerintah sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Presiden Prabowo melantik kami jadi Menteri ESDM kan Oktober 2024 akhir. Dua bulan kami bekerja, Perpres keluar Januari (2025), langsung kami kerja maraton," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Adapun, Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menurut Bahlil, keputusan pemerintah ini berdasarkan sejumlah temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

"Kita melakukan pendataannya banyak. Jadi, ini bukan atas dasar si A, si B, si C, dan ini baru tahap pertama," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut dan daratan dengan keanekaragaman hayati tinggi.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turun mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memerhatikan biota laut dan juga konservasi," imbuh Bahlil.

Baca Juga: Dapat Izin Sejak Era Soeharto, IUP Gag Nikel Batal Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden

Bahlil juga menambahkan bahwa meskipun keempat IUP diterbitkan sebelum Raja Ampat resmi ditetapkan sebagai Geopark, pencabutan izin ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian Raja Ampat yang dijuluki sebagai ‘Surga Terakhir di Bumi’.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," tegasnya.

Keputusan pencabutan IUP itu sendiri diambil melalui rapat terbatas kabinet. Pemerintah, kata Bahlil, mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.

"Ketiga, adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat adat yang saya kunjungi," katanya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa keempat perusahaan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan administratif untuk melakukan produksi. Mereka tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah untuk tahun berjalan.

"Dari empat itu tidak ada yang berproduksi. Kenapa? RKAB-nya tidak ada. Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB, RKAB itu jalan kalau ada dokumen AMDAL dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI