Tahapan KPR BTN untuk Cicilan Rumah Bekas dan Tips Agar Pengajuan Lancar

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:43 WIB
Tahapan KPR BTN untuk Cicilan Rumah Bekas dan Tips Agar Pengajuan Lancar
Pemukiman di Gandus Palembang yang menggunakan layanan jasa Bank BTN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli

10. Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.

Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second

1. Pilih lalu Cek Kondisi dan Harga Rumah yang Ingin Dibeli

Tentunya, langkah pertama yang harus kamu lakukan pada saat ingin mengajukan KPR rumah bekas adalah memilih rumah yang ingin kamu beli. Pertama, cari rumah yang sesuai dengan kebutuhanmu, mulai dari letak lokasi hingga ukuran rumah.

Selanjutnya, kamu bisa menghubungi pemilik rumah untuk mengecek kondisi rumah. Hal ini penting agar kamu dapat memahami apa saja kelebihan dan kekurangan dari rumah yang diincar. Kemudian, kamu juga perlu memastikan berapa harga rumah yang ingin kamu beli.

2. Negosiasikan Harga Rumah dengan Pemilik Rumah

Setelah memilih rumah, mengecek kondisinya lalu menanyakan harganya, hal selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah negosiasi harga. Melalui negosiasi harga, kamu bisa meyakinkan pemilik rumah untuk menjualnya dengan harga yang lebih terjangkau.

Dengan melakukan negosiasi harga, kamu bisa membeli rumah second dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga aslinya. Tentu ini juga dapat meringankan cicilan tiap bulannya.

Baca Juga: Raih Rumah Impianmu Lewat KPR Developer dengan Penawaran Suku Bunga Khusus

3. Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai

Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memilih penyedia layanan KPR yang sesuai. Pilih bank dengan program KPR rumah yang cocok dan sesuai dengan kebutuhanmu, seperti program KPR melalui Bank BTN yang memberimu kemudahan dalam mendapatkan rumah idamanmu. Setelah memilih bank penyedia layanan KPR, cek dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli dan penjual rumah bekas agar proses KPR dapat diterima.

4. Ikuti Proses Penilaian KPR dari Bank Penyedia KPR

Proses selanjutnya yang perlu kamu ikuti dalam pengajuan KPR rumah second dalam proses penilaian appraisal. Proses appraisal dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas. Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah. Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga kamu perlu membayar selisih harga tersebut.

5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit SPK

Setelah melalui proses appraisal, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit. Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank dapat cair. Surat Perjanjian Kredit sendiri berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban anda sebagai debitur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI