9. Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
10. Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.
Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second
1. Pilih lalu Cek Kondisi dan Harga Rumah yang Ingin Dibeli
Tentunya, langkah pertama yang harus kamu lakukan pada saat ingin mengajukan KPR rumah bekas adalah memilih rumah yang ingin kamu beli. Pertama, cari rumah yang sesuai dengan kebutuhanmu, mulai dari letak lokasi hingga ukuran rumah.
Selanjutnya, kamu bisa menghubungi pemilik rumah untuk mengecek kondisi rumah. Hal ini penting agar kamu dapat memahami apa saja kelebihan dan kekurangan dari rumah yang diincar. Kemudian, kamu juga perlu memastikan berapa harga rumah yang ingin kamu beli.
2. Negosiasikan Harga Rumah dengan Pemilik Rumah
Setelah memilih rumah, mengecek kondisinya lalu menanyakan harganya, hal selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah negosiasi harga. Melalui negosiasi harga, kamu bisa meyakinkan pemilik rumah untuk menjualnya dengan harga yang lebih terjangkau.
Dengan melakukan negosiasi harga, kamu bisa membeli rumah second dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga aslinya. Tentu ini juga dapat meringankan cicilan tiap bulannya.
3. Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai
Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memilih penyedia layanan KPR yang sesuai. Pilih bank dengan program KPR rumah yang cocok dan sesuai dengan kebutuhanmu, seperti program KPR melalui Bank BTN yang memberimu kemudahan dalam mendapatkan rumah idamanmu. Setelah memilih bank penyedia layanan KPR, cek dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli dan penjual rumah bekas agar proses KPR dapat diterima.
4. Ikuti Proses Penilaian KPR dari Bank Penyedia KPR
Proses selanjutnya yang perlu kamu ikuti dalam pengajuan KPR rumah second dalam proses penilaian appraisal. Proses appraisal dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas. Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah. Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga kamu perlu membayar selisih harga tersebut.
5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit SPK
Setelah melalui proses appraisal, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit. Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank dapat cair. Surat Perjanjian Kredit sendiri berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban anda sebagai debitur.
Mengurus Surat Perjanjian Kredit membutuhkan biaya karena harus mengurus di notaris dan menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen legal sehingga membutuhkan biaya jasa notaris dan biaya administrasi lainnya. Jangan lupa untuk membaca dengan teliti isi dari Surat Perjanjian Kredit dan tanyakan hal-hal yang perlu ditanyakan agar hak dan kewajibanmu juga jelas.
6. Proses Akad Kredit Rumah yang Ingin Dibeli
Jika seluruh tahapan pengajuan KPR rumah second sudah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah proses akad KPR rumah second sekaligus proses terakhir dalam tahapan pengajuan KPR. Proses akad kredit dilakukan oleh kamu sebagai debitur, penjual rumah, pihak bank sebagai kreditur, dan notaris sebagai saksi.
Baik kamu, penjual, dan pihak bank akan menandatangani akad. Setelah tanda tangan akad selesai, notaris yang akan mengurus surat balik nama rumah yang dibeli. Sementara itu, sertifikat rumah, IMB, dan PBB dari rumah akan ditahan pihak bank sebagai jaminan KPR hingga cicilan lunas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni