Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Pengusaha Buka Suara

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:46 WIB
Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Pengusaha Buka Suara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencabut IUP 4 perusahaan tambang dari 5 yang memiliki izin eksplorasi di wilayah Raja Ampat, mereka adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Menurut Bahlil keempat perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahlil menjelaskan, PT Gag Nikel dinilai berbeda dari perusahaan-perusahaan lain yang telah dicabut izinnya, baik dari sisi pengelolaan lingkungan maupun kontribusi terhadap masyarakat lokal.

Kekinian, Pulau Gag dihuni oleh sekitar 700 warga atau sekitar 300 kepala keluarga (KK), yang sebagian besar menggantungkan harapan pada keberadaan perusahaan tersebut.

"Saya melihat langsung ke sana, dan ternyata kondisi lingkungan tidak seperti yang banyak diberitakan. Kalau ada yang bilang lautnya tercemar, terumbu karang rusak mohon maaf, bisa dilihat sendiri kondisinya," imbuh Bahlil.

Dari total konsesi seluas 13.000 hektare yang dimiliki PT Gag, hanya sekitar 260 hektare yang dibuka untuk produksi. Dari luas tersebut, sekitar 130 hektare sudah direklamasi dan 54 hektare bahkan telah dikembalikan kepada negara.

Saat ini, operasi tambang masih berlangsung di area seluas kurang lebih 130 hektare, yang akan direklamasi setelah masa produksi selesai.

Bahlil menambahkan, pemerintah akan meminta PT Gag untuk selalu melaporkan analisis mengenai dampak lingkungan, sebagai syarat utama keberlanjutan aktivitas tambang.

"Ini adalah proses bagaimana kita melakukan amdal yang baik. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak alam Raja Ampat, tetapi di sisi lain juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," beber Bahlil. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace

Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:32 WIB

Jelang 2029: Jokowi dan Gibran Pisah Partai, Strategi Jitu Rebut Kursi Presiden?

Jelang 2029: Jokowi dan Gibran Pisah Partai, Strategi Jitu Rebut Kursi Presiden?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:11 WIB

Dapat Izin Sejak Era Soeharto, IUP Gag Nikel Batal Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden

Dapat Izin Sejak Era Soeharto, IUP Gag Nikel Batal Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:59 WIB

Terkini

Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman

Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:21 WIB

6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru

6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:17 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:16 WIB

Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI

Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB

Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris

Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB

Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan

Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat

5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07 WIB

×