Sri Mulyani Mulai Obral Diskon Tarif Transportasi Jelang Musim Libur Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:39 WIB
Sri Mulyani Mulai Obral Diskon Tarif Transportasi Jelang Musim Libur Sekolah
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengobral diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah tahun ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari 5 paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Aturan terbaru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, secara spesifik memberikan potongan harga pada tiket pesawat kelas ekonomi.

Sri Mulyani telah menandatangani PMK ini pada 4 Juni 2025, dan efektif berlaku untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Selama ini, konsumen menanggung PPN sebesar 11% untuk setiap tiket pesawat. Namun, berkat kebijakan baru ini, pemerintah akan menanggung 6% dari PPN tersebut.

Dengan adanya aturan ini berarti, sebagai penumpang kini hanya perlu membayar 5% dari PPN yang terutang. Diskon ini berlaku untuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang merupakan objek PPN dari maskapai.

Diharapkan, pemotongan PPN ini akan secara langsung menurunkan harga tiket pesawat, sehingga Anda bisa bepergian dengan lebih nyaman dan hemat selama libur sekolah.

Selain diskon PPN tiket pesawat, pemerintah juga telah menyiapkan stimulus untuk moda transportasi lainnya, diantaranya, diskon tiket kereta sebesar 30% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk seluruh program diskon transportasi ini mencapai Rp 940 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Ribuan CPNS Kemenkeu: Kalian Harus Sadar Miliki Tugas dan Tanggung Jawab!

Asal tahu, saja Presiden Prabowo Subianto telah memberikan paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025.

Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24,44 triliun yang terdiri dari Rp23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN. Tujuan diberikannya insentif ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2025 mendekati 5 persen.

“Kita harapkan pada kuartal II pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” kata Menkeu usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (2/6/2025).

Menkeu memaparkan paket stimulus ekonomi tersebut terdiri dari lima kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6 persen. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan diskon tersebut sebesar Rp940 miliar.

“Ini tentu diharapkan dengan kegiatan anak-anak libur sekolah, mereka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi di dalam negeri dengan melakukan perjalanan di dalam negeri. Maka, diskon transportasi ini sifatnya menyeluruh kepada seluruh moda transportasi,” ujar Menkeu.

Kedua, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini sebesar Rp650 miliar.

“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini untuk Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” kata Menkeu.

Ketiga, pemerintah memberikan dukungan kepada kelompok paling rentan dan miskin melalui penebalan bantuan sosial dengan memberikan tambahan bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) selama bulan Juni-Juli 2025 dan disalurkan satu kali di bulan Juni 2025.

“Total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah sebesar Rp11,93 triliun,” ujar Menkeu.

Keempat, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.

Bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun

Kelima, pemerintah akan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan. Anggaran berasal dari non-APBN sebesar Rp200 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI