Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi terkait pencabutan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Kekinian, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) itu masih belum boleh melakukan eksplorasi pertambangan nikel di Raja Ampat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, jika memang semua perizinan pertambangan bisa dipenuhi oleh PT Gag Nikel, maka bisa kembali menjalankan operasional tambang.
"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi. Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Yuliot mengungkapkan, sebenarnya PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya, di mana bisa melakukan eksplorasi hingga 2047. Apalagi, lanjutnya, kegiatan eksplorasi PT Gag Nikel sudah berlansung lama.

"Jadi dari kontrak karya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," kata dia.
"Dari 1998 ya kemudian itu kita juga ada pelaksanaan otomi daerah itu tahun 1999. Ini kewenangan perizinan itu juga diberikan kepada bupati. Kemudian pada tahun 2014 ya kita lakukan penataan perizinan lagi yang terkait dengan pulau-pulau kecil," sambung Yuliot.
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan koordinasi antar kementerian untuk merumuskan kembali aturan pulau-pulau yang boleh dieskplorasi pertambangan sumber daya alam.
"Ada pembatasan. Jadi ini kita harus harmonisasikan lagi regulasi yang terkait dengan implementasi di bidang pertambangan," beber dia.
Antam Tunggu Aba-aba
Baca Juga: RI-Singapura Bangun Industri Hijau Raksasa di Kepri, Potensi Investasi Jumbo
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam Achmad Ardianto tidak mau gegabah ambil keputusan dalam operasional pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Saat ini, izin operasional PT Gag Nikel masih diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Ardianto, kekinian pihak Antam hanya bisa menunggu penghentian operasional itu dicabut oleh pemerintah.
"Sekarang kita menunggu apa yang pemerintah arahkan, kita juga gak mau gegabah, bagi kita tentu saja kepentingan masyarakat dan pemerintah negara itu jauh lebih penting gitu ya," ujarnya saat ditemui usai RUPST, di Hotel Borobudur, Jakarta, yang ditulis Jumat (13/5/2025).
Ardianto melanjutkan, perseroan dan anak usahanya juga mau berubah, jika memang ada perintah dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.

Walaupun, klaim dia, memang dalam fakta di lapangan kegiatan pertambangan di Pulau Gag tidak alami masalah.
"Walaupun pemerintah sudah mengatakan bahwa tidak ada hal-hal yang fatal yang dilakukan oleh PT GAG, hanya ada hal-hal minor yang perlu diperbaiki, nah itu kita perbaiki," ucap dia.
Kemudian, Ardianto juga berjanji untuk menuruti semua perintah yang akan dilontarkan pemerintah, jika memang operasional pertambangan di Pulau Gag kembali direstui.
"Setelah itu nanti pemerintah tinggal memberikan arahan bagaimana kita melakukan operasional dengan cara yang baik di sana gitu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau pertambangannikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6). Kunjungan ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," kata Tri.
Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," imbuh dia.