Solusi Cicilan Motor Adira Macet, Ini Cara Meminta Keringanan Denda

M Nurhadi

Senin, 16 Juni 2025 | 15:18 WIB
Solusi Cicilan Motor Adira Macet, Ini Cara Meminta Keringanan Denda
Adira Finance

Setelah berdiskusi, Adira kemungkinan akan meminta Anda untuk mengajukan permohonan keringanan secara tertulis. Surat permohonan ini harus mencakup:

  • Identitas lengkap Anda.
  • Nomor kontrak pinjaman.
  • Jumlah tunggakan.
  • Alasan mengapa Anda memerlukan keringanan.
  • Jenis keringanan yang Anda harapkan (misalnya, perpanjangan tenor, pengurangan denda).
  • Rencana pembayaran Anda jika keringanan diberikan.
  • Lampirkan dokumen pendukung yang sudah Anda siapkan.

Pastikan surat permohonan ini menggunakan bahasa yang formal namun tetap mudah dipahami.

5. Negosiasi dan Sepakati Solusi

Adira akan mengevaluasi permohonan Anda dan mungkin akan mengajukan beberapa opsi. Dengarkan dengan seksama, dan jangan ragu untuk bernegosiasi jika Anda merasa opsi yang ditawarkan masih memberatkan. Pastikan Anda memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan dari setiap opsi yang ditawarkan.

Jika Anda mencapai kesepakatan, pastikan semua poin kesepakatan tertulis dalam sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini penting sebagai bukti dan pegangan Anda di kemudian hari.

6. Disiplin Membayar Sesuai Kesepakatan Baru

Setelah mendapatkan keringanan, ini adalah bagian terpenting: disiplinlah dalam membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan baru. Jangan sampai Anda kembali menunggak, karena ini bisa merusak kepercayaan dan membuat Adira enggan memberikan keringanan lagi di masa depan.

Menghadapi tunggakan cicilan memang membebani, namun Adira Finance memiliki mekanisme untuk membantu nasabah yang kesulitan. Dengan proaktif, jujur, dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda memiliki peluang besar untuk mendapatkan keringanan dan menyelesaikan kewajiban Anda tanpa harus kehilangan motor kesayangan Anda. Ingat, komunikasi adalah kunci.

Kontributor : Rizqi Amalia

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!

CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:53 WIB

Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha

Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:56 WIB

Yamaha Gear 125: Fitur Unggulan, Harga, dan Simulasi Cicilan untuk DP Rp2 Juta

Yamaha Gear 125: Fitur Unggulan, Harga, dan Simulasi Cicilan untuk DP Rp2 Juta

Otomotif | Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:36 WIB

Simulasi Cicilan Mobil Brio 2025 DP Rp50 Juta, Mulai Rp3 Jutaan per Bulan

Simulasi Cicilan Mobil Brio 2025 DP Rp50 Juta, Mulai Rp3 Jutaan per Bulan

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 11:11 WIB

Tabel Angsuran Kredit Mobil Adira Finance Terbaru 2025, Ini Syarat dan Besar Cicilan

Tabel Angsuran Kredit Mobil Adira Finance Terbaru 2025, Ini Syarat dan Besar Cicilan

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 11:16 WIB

Cicilan KUR BRI untuk Pinjaman Modal Usaha Rp70 Juta

Cicilan KUR BRI untuk Pinjaman Modal Usaha Rp70 Juta

Bri | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:33 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×