Suara.com - Wacana impor gas untuk kebutuhan industri di Indonesia kembali mengemuka seiring dengan pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. Yuliot menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mengimpor gas untuk memenuhi kebutuhan sektor industri, dengan pertimbangan utama pada kontinuitas pasokan. Pernyataan ini disampaikan Yuliot usai menghadiri Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6).
Meski demikian, pemerintah menekankan pentingnya untuk terlebih dahulu mengevaluasi secara menyeluruh ketersediaan gas di dalam negeri, termasuk aspek jaringan distribusi dan tingkat produksi gas nasional. Hal ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa kebijakan impor gas, jika nantinya direalisasikan, benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan bukan semata-mata menjadi pilihan utama tanpa mempertimbangkan potensi domestik.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung juga menegaskan bahwa hingga saat ini, impor gas untuk kebutuhan industri masih dalam tahap wacana dan belum menjadi kebijakan final. Ia meyakinkan bahwa pemerintah akan senantiasa berupaya optimal untuk memenuhi kebutuhan gas industri di dalam negeri. "Jadi dengan melihat kondisi yang sama, sepanjang untuk peningkatan kepastian berusaha, dan juga dalam rangka operasional, ya kenapa ini tidak kita lakukan (impor gas)," imbuh Yuliot, dikutip dari Antara pada Kamis (19/6/2025).
Senada dengan pandangan Wamen ESDM, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya juga telah membuka opsi impor gas industri dari luar negeri bagi para pelaku dan kawasan industri. Opsi ini muncul sebagai respons terhadap harga gas industri yang dinilai cukup tinggi di Indonesia, yang berpotensi memengaruhi daya saing sektor manufaktur.
Agus Gumiwang menyatakan bahwa apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik dari segi kualitas maupun harga yang tidak sesuai dengan regulasi, maka Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) atau industri secara umum seharusnya diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri.
Namun, Menperin Agus menekankan satu catatan penting: bahwa opsi impor ini hanya akan dipertimbangkan apabila suplai gas nasional benar-benar terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan pemanfaatan sumber daya gas domestik sebelum beralih ke impor.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa proses impor gas, jika nantinya akan direalisasikan, masih memerlukan diskusi dan koordinasi mendalam bersama beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya. Koordinasi lintas sektor ini penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, dampak ekonomi, hingga keberlanjutan pasokan energi nasional.