Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara lembaga jasa keuangan. Agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 507 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Juni 2025.
Entitas tersebut terdiri dari 427 layanan pinjaman online atau pinjol tanpa izin, enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 74 kegiatan investasi yang tidak memiliki otorisasi.