Mangkir Panggilan KPK, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Pilih ke Acara Lain

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:55 WIB
Mangkir Panggilan KPK, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Pilih ke Acara Lain
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) membeberkan alasan Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta tidak bisa hadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (19/6/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan dana korupsi CSR BI.

Direktur Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan bahwa ketidakhadiran Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dikarenakan ada agenda dinas yang tidak bisa dibatalkan secara mendadak.

"Terkait dengan pemanggilan Ibu Filianingsih Hendarta oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/6/2025).

Kata dia, pihaknya sudah melampirkan surat tidak hadir. Nantinya akan terus berkoordinasi agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik.

"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," katanya.

Dia menekankan BI akan menghormati proses hukum. Serta berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandasnya.

Sebagai informasi, sebanyak tiga saksi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (19/6/2025). Mereka kompak tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar negeri.

Ketiga saksi tersebut adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta (FH); Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Intip Harta Kekayaan dan Profil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Serta Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun, waktu pemanggilan ulang belum ditentukan.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry Warjiyo.

Ia membenarkan bahwa BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12) malam. Kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Dia menyampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR-nya diberikan kepada yayasan yang sah.

Ia menekankan bahwa Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi secara garis besar melalui tiga pilar atau tiga bidang program, salah satunya bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih sebanyak 11 ribu beasiswa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI