Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:50 WIB
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Pernahkah Anda merasa tertekan, ketakutan, atau bahkan diteror oleh debt collector? Ancaman, kata-kata kasar, hingga intimidasi fisik atau psikis bukanlah hal yang jarang terjadi. Jika Anda mengalaminya, ingatlah satu hal: Anda tidak sendirian, dan Anda punya hak untuk melawan. Debt collector, meskipun bertugas menagih utang, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk melaporkan debt collector yang mengancam.

Pahami Dulu: Kapan Sebuah Tindakan Disebut Ancaman?

Sebelum melapor, penting untuk memahami batasan. Debt collector memang berhak menagih utang, tetapi ada aturan mainnya. Sebuah tindakan bisa disebut ancaman jika:

  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Fisik: Ini termasuk dorongan, pukulan, atau bahkan hanya ancaman akan melakukan kekerasan fisik.
  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Psikis: Kata-kata kasar, makian, ancaman akan mempermalukan Anda di depan umum, menyebarkan informasi pribadi, mengancam akan mendatangi rumah atau kantor Anda secara terus-menerus tanpa henti, atau bahkan mengancam keselamatan keluarga Anda.
  • Melakukan Penagihan di Luar Batas Waktu Wajar: Penagihan dilakukan pada tengah malam, dini hari, atau berulang-ulang dalam waktu singkat yang mengganggu ketenangan Anda.
  • Mengaku-ngaku Sebagai Aparat Penegak Hukum: Debt collector yang mengaku polisi, tentara, atau jaksa untuk menakut-nakuti Anda.
  • Menyita Barang Tanpa Proses Hukum: Debt collector tidak memiliki wewenang untuk menyita aset atau barang Anda tanpa surat penetapan dari pengadilan.

Jika Anda mengalami salah satu dari poin di atas, atau kombinasi dari beberapa poin, maka Anda sedang menghadapi ancaman dan Anda berhak untuk bertindak.

Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector yang Mengancam

Melaporkan debt collector yang mengancam memang membutuhkan keberanian, namun ini adalah demi melindungi diri Anda dan hak-hak Anda.

1. Kumpulkan Bukti Sebanyak-Banyaknya

Ini adalah langkah paling krusial. Tanpa bukti, laporan Anda akan sulit diproses. Kumpulkan semua yang Anda bisa:

  • Rekaman Percakapan: Jika penagihan dilakukan melalui telepon, rekam percakapan tersebut. Banyak aplikasi di ponsel pintar yang bisa Anda gunakan untuk merekam panggilan. Pastikan rekaman jelas dan berisi ancaman yang disebutkan.
  • Pesan Teks (SMS/WhatsApp): Simpan semua pesan yang berisi ancaman, kata-kata kasar, atau intimidasi. Jangan dihapus.
  • Tangkapan Layar (Screenshot): Jika ancaman disampaikan melalui media sosial atau aplikasi chatting lainnya, ambil tangkapan layar.
  • Foto atau Video: Jika debt collector datang langsung dan melakukan ancaman fisik atau tindakan intimidasi lainnya, rekam dengan ponsel Anda (jika memungkinkan dan aman). Catat ciri-ciri fisik mereka.
  • Catatan Waktu dan Tanggal: Buat catatan detail mengenai kapan, di mana, dan bagaimana ancaman itu terjadi.
  • Nama Debt Collector (Jika Tahu): Jika debt collector memperkenalkan diri, catat nama mereka.
  • Nama Perusahaan Leasing/Bank/Pemberi Pinjaman: Ini penting untuk mengetahui pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut.

2. Laporkan ke Pihak Bank/Lembaga Keuangan yang Bersangkutan

Debt collector biasanya adalah pihak ketiga yang disewa oleh bank, perusahaan leasing, atau penyedia pinjaman online. Laporkan perilaku debt collector tersebut langsung ke pusat pengaduan atau layanan pelanggan bank/lembaga keuangan tersebut. Sampaikan bukti yang sudah Anda kumpulkan.

Mengapa ini penting? Karena bank/lembaga keuangan tersebut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa. Mereka punya prosedur untuk menangani keluhan seperti ini.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Jika bank/lembaga keuangan tidak menanggapi keluhan Anda dengan serius, atau jika Anda ingin melaporkan langsung, OJK adalah tujuan yang tepat.

Cara Melapor ke OJK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 17:32 WIB

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Tekno | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:01 WIB

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:38 WIB

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 09:02 WIB

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

Tekno | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:22 WIB

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham

Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:21 WIB

Hemat Energi, Menhub Minta Kendaraan Kementerian Beralih ke Listrik

Hemat Energi, Menhub Minta Kendaraan Kementerian Beralih ke Listrik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:18 WIB

Komisarisnya Narsis di Sitinjau Lauik, Ini Profil BUMN Pusri Palembang

Komisarisnya Narsis di Sitinjau Lauik, Ini Profil BUMN Pusri Palembang

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:12 WIB

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:46 WIB

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:38 WIB

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB