Pemerintah Sikat Hambatan Swasembada Gula, Siapkan Rp 1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:51 WIB
Pemerintah Sikat Hambatan Swasembada Gula, Siapkan Rp 1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani
Ilustrasi gula pasir. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan swasembada pangan, khususnya gula, dengan langkah tegas dan tanpa kompromi.

Dalam gelaran Sarasehan Kemitraan Gula Nasional (SKGN) 2025 yang mengangkat tema “Peningkatan Peran Petani Tebu dalam Mendorong Percepatan Swasembada Gula Nasional”, disampaikan bahwa segala bentuk hambatan terhadap program strategis ini akan disikat habis dan ditindak secara tegas.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam forum yang dihadiri para pemangku kepentingan sektor pergulaan nasional, termasuk perwakilan pemerintah pusat, petani tebu, pelaku industri gula, serta lembaga penegak hukum.

Sekretaris Jenderal DPP APTRI sekaligus Ketua Pelaksana SKGN 2025 menyatakan bahwa petani tebu 100% mendukung target Indonesia menuju swasembada gula pada 2027.

Namun, ia menggaris bawahi bahwa keberhasilan tersebut hanya akan tercapai jika ada keselarasan dan keberpihakan terhadap sektor hulu dan hilir secara berimbang.

“Kami menyambut baik harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp14.500/kg di tingkat petani beberapa tahun terakhir. Namun sangat disayangkan, setiap musim giling, harga kerap ditarik turun bahkan dalam proses lelang, pedagang enggan menawar. Ini sangat ironis dan menyulitkan petani,” ungkap Sunardi Edy Sukamto, Jumat (4/7/2025).

Ketegasan terhadap berbagai praktik yang menghambat rantai distribusi gula pun ditegaskan. Sunardi Edy Sukamto, yang aktif menelusuri akar permasalahan di lapangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pasar ritel dan tradisional di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Hasilnya mengungkap peredaran gula rafinasi secara masif di pasar konsumsi—suatu bentuk pelanggaran terhadap tata niaga distribusi gula.

Kondisi ini telah dilaporkan kepada pemangku kebijakan, termasuk Satgas Pangan. Saat ini, proses penertiban dan penindakan tengah berjalan untuk memastikan agar distribusi gula rafinasi tidak merusak pasar gula konsumsi yang seharusnya menjadi ruang hidup petani tebu nasional.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Wakil Menteri Pertanian RI, H. Sudaryono, turut memberikan pernyataan tegas.

“Pelanggaran distribusi gula rafinasi harus ditindak tegas. Kita sedang fokus dan serius dalam program swasembada pangan. Jangan sampai hanya segelintir orang mengganggu nasib petani tebu dan masa depan swasembada gula nasional. Apapun yang menghambat, sikat dan bereskan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah menyampaikan komitmennya untuk menyerap gula tani hasil musim giling 2025.

Negara hadir melalui lembaga pangan yang ditunjuk—dalam hal ini ID Food—yang akan melakukan take over pembelian dengan dukungan dana awal sebesar Rp1,5 triliun dari Danatara.

Langkah ini disambut antusias oleh petani tebu yang tengah menghadapi beban berat operasional mulai dari tebang, muat, hingga pengelolaan pascapanen.

“Kami sangat berharap semua pihak yang terkait bisa bergerak bersama menjaga keberhasilan di sektor hulu dan hilir. Swasembada gula bukan sekadar target, melainkan komitmen berkesinambungan demi kedaulatan pangan bangsa,” tutup Mahmudi, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI