Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Bantah Tuduhan Terlibat Jasa IPO PT Investindo Public Optima, OJK Minta Publik Waspada

M Nurhadi

Minggu, 06 Juli 2025 | 12:00 WIB
Bantah Tuduhan Terlibat Jasa IPO PT Investindo Public Optima, OJK Minta Publik Waspada
Ilustrasi OJK

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ismail juga mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu kemarin.

Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang bertujuan untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan.

Sehubungan dengan insiden ini, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasi lengkap mengenai daftar lembaga dan profesi yang berizin dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK berharap agar segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. Ismail menegaskan, "OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan."

Sebagai tambahan, OJK juga memperjelas bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajaib Sekuritas Disebut Tawarkan Uang 'Damai' ke Investor yang Ditagih Rp1,8 Miliar

Ajaib Sekuritas Disebut Tawarkan Uang 'Damai' ke Investor yang Ditagih Rp1,8 Miliar

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:06 WIB

Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK

Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB

Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?

Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:17 WIB

Bos OJK Matangkan Akses Kredit SPPG untuk Program MBG

Bos OJK Matangkan Akses Kredit SPPG untuk Program MBG

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:27 WIB

Bos OJK Pastikan Kinerja Perbankan Masih Kuat, Likuiditas Aman

Bos OJK Pastikan Kinerja Perbankan Masih Kuat, Likuiditas Aman

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:19 WIB

OJK Restui Indokripto Koin Semesta IPO

OJK Restui Indokripto Koin Semesta IPO

Bisnis | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:44 WIB

Terkini

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB