OJK Bentuk Komite Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:32 WIB
OJK Bentuk Komite Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). (Foto dok. OJK)
  • Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
  • Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
  • Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
  • Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
  • M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
  2. Memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
  3. Memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah
  4. Membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah
  5. Melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI