- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:
- Memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
- Memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
- Memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah
- Membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah
- Melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.