Suara.com - Kebijakan larangan truk obesitas atau Over Dimention Over Load (ODOL) masih belum berlaku. Padahal, kebijakan ini harusnya berlaku pada awal tahun 2023, namun hingga saat ini belum ada hilal dari kebijakan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwangandhi, menjelaskan sebenarnya pemerintah ingin segera menerapkan kebijakan tersebut.
Hanya saja, dari pihak kepolisian ingin meminta waktu sosialisasi soal kebijakan tersebut. Kemudian, dari pihak operator truk juga meminta waktu memasang alat pantau pada armada truk.
Namun, Ia memastikan, mundurnya kebijakan ini tak berlangsung lama, terlebih adanya isus molor hingga 2027.

"Kalau sampai 2027 seperti yang saya bilang selama ini, makin kita mundur maka kita berikan peluang terjadinya kecelakaan yg berkaitan odol makin banyak. Lebih cepat lebih baik agar tak ada korban timbul dari ODOL," ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam masa ini, ia akan menugaskan bawahannya di Kementerian Perhubungan untuk mengkaji dampak inflasi yang timbul dari kebijakan larangan truk ODOL.
Hal ini setelah ada pakar hingga lembaga lain yang menyebut kebijakan larangan truk ODOL ini bisa membuat inflasi melonjak.
"Apakah akan timbulkan inflasi? Ini masih debatable, kita masih bisa berhitung sejauh mana bisa inflasi ini terjadi dan pengaruhnya sebesar apa ke perekonomian? Apakah sangat mahal? Ini kita mulai kaji dan nanti bisa kita sampaikan ke stakeholder. Apakah ini memang bisa diterusin atau tidak," ucapnya.
Dudy menegaskan, kebijakan larangan truk ODOL ini lebih berfokus kepada keselamatan di jalan, sehingga tidak kembali kecelakaan fatal yang bersumber dari truk.
Baca Juga: Menhub Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Belum Final
"Concern-nya keselamatan mau tak kita harus jalan. Saya sih maunya tahun ini," pungkas dia.