Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 14 Januari 2026 | 13:20 WIB
Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?
Ilustrasi Paylater. (Freepik)
baca 10 detik
  • OJK mengawasi ketat praktik gesek tunai (gestun) karena tidak sesuai kriteria layanan Buy Now Pay Later berizin.
  • Kepala Eksekutif OJK menegaskan gestun ilegal sebab tidak ada transaksi barang atau jasa sebagai dasar pembiayaan.
  • Gestun didefinisikan sebagai mengubah limit paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif yang berisiko tinggi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat mengenai praktik gesek tunai (gestun) di paylater.

Pasalnya, penggunaan ini pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.

"Karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong penyelenggaraan. untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.

Pasalnya, praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur yang aksesnya. Salah satunya merambah ke ranah digital toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

Apalagi, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.

"OJK minta penyelenggaraan memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaandan pelindungan konsumen," tandasnya.

Apa Itu Metode Praktik Gesek Tunai?

baca juga

Praktik gesek tunai (gestun) di paylater adalah aktivitas ilegal mengubah limit paylater menjadi uang tunai dengan skema transaksi fiktif.

Hal ini seoralh membeli barang atau jasa padahal hanya mencairkan dana tunai yang dipotong biaya jasa tinggi dan ini sangat berisiko serta melanggar aturan karena paylater seharusnya untuk pembiayaan pembelian produk, bukan pinjaman tunai.

Lantas mengapa dianggap ilegal?

Praktik gesek tunai di paylater dianggap ilegal karena tidak sesuai dalam aturan. POJK nomor 32 tahun 2025.

Aturan mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.

Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.

Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 10:38 WIB

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 07:39 WIB

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:24 WIB

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:57 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 14:28 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:40 WIB

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

×