OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:28 WIB
OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ternyata melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

"Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7/2025).

Adapun ketiga aturan itu tertuang dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun(SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).

Lalu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentangSertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus BidangPerasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).

Serta, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

"Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Berikut rincian lengkap tiga aturan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun:

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

baca juga

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiunkonvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporandari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagaiberikut:

1. Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun;

2. Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan LaporanTahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti;

3. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala;

4. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atasLaporan Bulanan Dana Pensiun; dan

5. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian LaporanBerkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka. Diharapkanpenerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri Dana Pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 :

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini merupakan aturan pelaksanaandari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan KualitasSumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenaiketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagiperusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, sertalembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP,yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengankarakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusibesar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapipersaingan yang semakin ketat di era digital. Salah satu bentukdukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalamaspek teknis maupun nonteknis.

Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain:

1. Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapatdilakukan melalui:

a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;

b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun; dan

c. peningkatan kompetensi lainnya.

2. Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, sertadiselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakanoleh asosiasi profesi;

3. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagiPerusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, sertaLembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapatdiselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasiprofesi;

4. Peningkatan Kompetensi Lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus BidangPerasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan

5. Dasar Pengakuan Sertifikasi Kompetensi yang Diselenggarakan oleh Lembaga di Luar Negeri.

SEOJK 12/2025 mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni 23 Juni 2025, sejalan dengan pemberlakuan POJK nomor 34 tahun 2024 mengenaiPengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.

Penerbitan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 ini merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain sebagai berikut:

1. Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;

2. penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala;

3. penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi ataslaporan triwulan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi; dan

4. penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkalasesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersediadalam sistem pelaporan OJK.

Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:16 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:38 WIB

Biaya ICU Bikin Kantong Jebol? Ini Alasan Asuransi Kesehatan Wajib Dimiliki Anak Muda

Biaya ICU Bikin Kantong Jebol? Ini Alasan Asuransi Kesehatan Wajib Dimiliki Anak Muda

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:33 WIB

Terkini

Cara Memilih Bedak Padat Sesuai Warna Kulit agar Makeup Tidak Abu-Abu

Cara Memilih Bedak Padat Sesuai Warna Kulit agar Makeup Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:02 WIB

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:00 WIB

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:57 WIB

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:55 WIB

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

×