Kemenhub Vs Indonesia Airlines Masih Berlanjut, Pemerintah Nilai Sertifikat Standar Belum Sah!

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:23 WIB
Kemenhub Vs Indonesia Airlines Masih Berlanjut, Pemerintah Nilai Sertifikat Standar Belum Sah!
ilustrasi pesawat di bandara [pixabay/dmncwndlrch]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan Indonesia Airlines masih tak bisa beroperasi dalam waktu dekat. Pasalnya, PT Indonesia Airlines Holdingbelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Kemenhub menilai, saat ini Indonesia Airlines belum terverifikasi dalam perizinan satu atap atau sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Sehinggga, dokumen yang dimiliki Indonesia Airlines belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

Cara Beli Tiket Pesawat Lewat BRImo (Freepik)
ilustrasi Pesawat (Freepik)

Adapun, salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.

Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, kembali menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

"Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

"Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," kata Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Klaim Punya Izin

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Indonesia Airlines membantah tuduhan belum memiliki izin. Perusahaan diklaim mengantongi empat izin dari pemerintah yang diantaranya:

  1. SS-AUNB Nomor 07072501223410001 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang dan/atau kargo).
  2. SS-AUNB Nomor 07072501223410002 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo).
  3. SS-AUNTB Nomor 07072501223410004 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)
  4. SS-AUNTB Nomor 07072501223410005 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya

Izin tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Perhubungan.

"Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukanlah isapan jempol. Proses pendirian kami berjalan sesuai aturan. Tuduhan ‘hoaks’ sangat kami sesalkan karena dapat mencederai semangat investasi sektor aviasi nasional," kata CEO Indonesia Airlines Iskandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garuda Indonesia Mau Tambah Pesawat Boeing, Danantara: Bagian Restrukturisasi!

Garuda Indonesia Mau Tambah Pesawat Boeing, Danantara: Bagian Restrukturisasi!

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:44 WIB

Penerbangan dari Halim Bakal Dialihkan ke Soetta?

Penerbangan dari Halim Bakal Dialihkan ke Soetta?

Bisnis | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:09 WIB

Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju

Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju

Bisnis | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:36 WIB

Terkini

Antrean Masih Mengular, 25 Ribu Kendaraan Padati Gilimanuk

Antrean Masih Mengular, 25 Ribu Kendaraan Padati Gilimanuk

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:35 WIB

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:33 WIB

Jelang Idulfitri, PLN Siagakan Pasokan Listrik Sulawesi Bagian Selatan

Jelang Idulfitri, PLN Siagakan Pasokan Listrik Sulawesi Bagian Selatan

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:26 WIB

Dampak Energi Perang Iran, AS dan Israel Lebih Parah dari Krisis 2022?

Dampak Energi Perang Iran, AS dan Israel Lebih Parah dari Krisis 2022?

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:50 WIB

BI Kasih Likuiditas Rp427,1 Triliun ke Perbankan, Bank Asing Dapat Jatah

BI Kasih Likuiditas Rp427,1 Triliun ke Perbankan, Bank Asing Dapat Jatah

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:28 WIB

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:09 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:59 WIB