Pakar Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pakar Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu
Ilustrasi emas [Pixabay]

Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk. Keenamnya masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 27 Mei 2025 lalu. 

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana yang juga akademisi, Dr Chairul Huda, menyatakan bahwa putusan hakim dalam kasus pembuatan cap emas palsu itu sudah tidak ada masalah. Mengingat akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 triliun itu. 

Kendati begitu, Chairul tidak menampik bahwa masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam tersebut untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi. 

Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat. Bahkan bisa menghentikan penyidikan. 

"Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup. Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan," kata Chairul saat dihubungi wartawan, Kamis (24/7/2025).

Diketahui, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yang didakwa adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Tiba-tiba Jatuh Jadi Rp 1.945.000/Gram

Harga Emas Antam Tiba-tiba Jatuh Jadi Rp 1.945.000/Gram

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:31 WIB

CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar

CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:17 WIB

Emas Antam Terus Meroket Tinggi, Harganya Kini Dipatok Rp 1.970.000/Gram

Emas Antam Terus Meroket Tinggi, Harganya Kini Dipatok Rp 1.970.000/Gram

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:15 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:04 WIB

PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran

PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:02 WIB

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:01 WIB

Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya

Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:57 WIB

Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M

Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:55 WIB

Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual

Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:55 WIB

Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa

Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:34 WIB

Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara

Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:10 WIB

Program Perumahan Rakyat Akan Tekan Kasus TBC dan Stunting

Program Perumahan Rakyat Akan Tekan Kasus TBC dan Stunting

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:58 WIB