Suara.com - Kenaikan beban cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi tantangan bagi banyak pemilik rumah, terutama karena suku bunga yang belum sepenuhnya turun. Dalam kondisi ini, banyak orang mencari opsi finansial yang lebih ringan, seperti Take Over KPR.
Take Over KPR adalah proses pengalihan kredit rumah ke satu bank ke bank lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan skema cicilan yang lebih ringan. Proses ini kini makin mudah melalui platform seperti Pinhome. Take Over KPR di Pinhome menawarkan fasilitas simulasi, pengajuan, hingga pendampingan langsung ke berbagai bank mitra. Ini penjelasannya!
Apa itu Take Over KPR?
Take Over KPR adalah proses Pengalihan kewajiban pembayaran cicilan rumah dari satu bank ke bank lainnya. Ini dilakukan dengan harapan pemilik properti bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah atau skema pembayaran yang lebih sesuai dengan kondisi finansial saat ini.
Ada beberapa jenis take over yang umum di Indonesia, antara lain:
Take Over Antar Bank
Take Over Jual Beli
Take Over Bawah Tangan
Manfaat Take Over KPR
Ada beragam keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan pindah KPR ke bank lain, seperti:
Cicilan bulanan yang lebih ringan berkat suku bunga yang lebih rendah.
Menawarkan tenor yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan cicilan dengan pendapatan.
Selisih bunga dan tenor yang efektif bisa menciptakan efisiensi pembayaran total.
Baca Juga: BRI Hadir untuk UMKM: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital
Apa keuntungan Take Over KPR lewat Pinhome?
Selain mendapatkan manfaat di atas, kamu bisa memperoleh keuntungan lain jika mengajukan Take Over KPR via Pinhome, antara lain:
Melakukan simulasi cicilan
Membandingkan satu bank dengan lainnya
Mendapatkan pendampingan dari konsultan properti selama proses pengajuan
Platform Pinhome menghadirkan proses yang cepat, aman, dan transparan.
Cara mengajukan Take Over KPR
Proses pengajuan pindah KPR ke bank lain umumnya meliputi:
1.Simulasi dan membandingkan opsi suku bunga, cicilan, dan tenor dari bank yang berbeda dengan kalkulator online.
2.Persiapkan dokumen penting, seperti:
a.KTP
b.NPWP
c.Slip Gaji
d.Sertifikat Rumah
e.Salinan perjanjian kredit lama
3.Ajukan ke bank baru dan ikut proses appraisal serta analisa kredit.
4.Pelunasan dan akad kredit baru, serta balik nama sertifikat di bank baru.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
Sebelum melakukan Take Over KPR, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Biaya Tambahan: Ada biaya penalti dari bank lama, biaya notaris, dan administrasi dari bank baru.
Kelayakan Kredit: Bank akan tetap mengevaluasi kemampuan bayar seperti saat mengajukan KPR baru.
Legalitas Rumah: Pastikan dokumen rumah lengkap dan tidak dalam sengketa hukum.
Cicilan KPR yang terasa makin berat bukan akhir dari segalanya. Dengan strategi yang tepat seperti Take Over KPR, Anda bisa mengambil alih kendali atas keuangan keluarga tanpa harus kehilangan rumah. Apalagi kini, prosesnya semakin mudah dan transparan melalui layanan digital seperti Pinhome, yang menawarkan solusi lengkap dari simulasi hingga akad kredit.
Jika sedang mempertimbangkan Take Over KPR, tidak ada salahnya mencoba layanan seperti Pinhome. Hal ini guna mendapatkan gambaran lebih jelas dan penawaran terbaik yang sesuai dengan kebutuhan. ***