Potensi Pelanggaran Pajak dan Risiko Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri
Karena Richard sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun, seharusnya ia wajib mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor.
Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.
Protes Netizen dan Seruan Penegakan Hukum
Reaksi tajam bermunculan dari warganet Indonesia menyusul unggahan Richard Garcia.
Baca Juga: Viral Video 13 Menit Diduga Libatkan Selebgram Izza Blunder, Benarkah Itu Dirinya?
Banyak yang menganggap tindakan terbuka menghindari pajak tersebut tidak etis dan sangat merugikan negara.
Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas kasus ini guna memberi efek jera, tidak hanya kepada Richard, tapi juga kepada WNA lain yang mungkin menghindari pajak.
Kekecewaan semakin bertambah mengingat warga negara Indonesia sendiri telah berjuang membayar pajak secara jujur dan taat, sementara WNA yang tinggal lama di Indonesia justru bebas dari kewajiban tersebut.
Demikianlah ulasan terkait profil Richard Garcia, WNA di Bali yang ajak turis hindari pajak Indonesia.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas