DJP 'Kejar' Transaksi Kripto Luar Negeri, Pungut PPh 22 Lebih Mahal 1 Persen!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:10 WIB
DJP 'Kejar' Transaksi Kripto Luar Negeri, Pungut PPh 22 Lebih Mahal 1 Persen!
DJP berencana menunjuk exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin agresif menggarap potensi pajak dari aset kripto. DJP berencana menunjuk exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

Ini adalah langkah strategis untuk memastikan semua transaksi, baik di platform dalam maupun luar negeri, terawasi dan dikenai pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa penunjukan exchanger luar negeri ini akan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. “Exchanger luar negeri ini nanti akan kami tunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), sama seperti PPMSE dalam negeri,” kata Yoga, dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

Yang menarik, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh 22 yang berbeda. Untuk PPMSE luar negeri, tarifnya ditetapkan sebesar 1 persen, jauh lebih tinggi dari tarif dalam negeri yang hanya 0,21 persen.

Perbedaan tarif ini ternyata bukan tanpa alasan. Yoga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan usulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima baik oleh DJP. "Tujuannya apa? Biar teman-teman kalau beli di exchanger dalam negeri saja, lebih murah. Ini usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kami terima dengan baik karena berpihak kepada exchanger dalam negeri,” jelas Yoga.

Ini adalah langkah cerdas pemerintah untuk mendorong masyarakat bertransaksi di platform kripto domestik, sekaligus memberikan perlindungan dan insentif bagi industri kripto di dalam negeri.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, PPMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah platform yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi atau jumlah pengakses yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan terakhir. Kriteria ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

Bagi PPMSE yang tidak ditunjuk sebagai pemungut, maka penjual aset kripto tetap memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Yoga juga memastikan bahwa proses perumusan kebijakan ini telah melibatkan partisipasi aktif dari pelaku industri kripto. “PMK-nya memang baru muncul, tapi kalangan industri sudah kami ajak diskusi lama. Mereka tanya kapan PMK terbit, karena mereka perlu untuk mengubah sistem atau proses bisnis. Jadi, mereka pun sudah menyiapkan,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:51 WIB

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya

Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB