Viral! Uang Pecahan Rp 75.000 Dihargai Rp200 Juta, Ini Kata BI

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Viral! Uang Pecahan Rp 75.000 Dihargai Rp200 Juta, Ini Kata BI
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000. [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Suara.com - Beredar postingan mengenai uang pecahan Rp75.000 ribu jika ditukarkan akan dihargai Rp 200.000.000 juta per lembar.

Kabar itu beredar di platform Tik Tok yang membuat masyarakat ingin menukarkan pecahan edisi spesial tersebut.

"Apa benar uang tukaran 75 ribu sekarang dihargain 200 jt? Alamak, nggak sanggup aku jadi orang kaya," tulis postingan dari @taty yang dikutip Selasa (5/8/2025).

Menanggapi ini, Bank Indonesia memastikan bahwa kabar uang pecahan Rp75.000 dihargai Rp200.0000.000 tidaklah benar. Uang pecahan itu akan dihargai sesuai dengan nominal yang tertera.

"Tidak benar, uang Rp 75 ribu adalah termasuk dalam uang yg masih berlaku di Indonesia saat ini. Dengan demikian, nilainya sesuai dengan nominal yg tertera,"kata Direktur Komunikasi BI Ramdan Denny saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/8/2025).

Kata dia, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

"Pengganti terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya," katanya.

Sebagai informasi, uang pecahan Rp 75.000 adalah uang edisi khusus yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020, untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: 3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah

Uang ini termasuk dalam kategori Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dan dicetak terbatas, yaitu 75 juta lembar.

Meskipun jumlahnya terbatas dan sering dijadikan koleksi, uang ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI