Suara.com - Isu sensitif mengenai pajak penghasilan Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali mencuat di media sosial. Hal ini mencuat di tengah meningkatnya laporan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wacana lama ini kembali viral dan memicu perdebatan publik, terutama karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan hukum yang mengejutkan. Melalui akun Instagram resminya, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa PSK kena pajak adalah hal yang sah dalam sistem hukum perpajakan Indonesia.
"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," ujar Hotman dalam unggahan di akun @hotmanparisofficial, dikutip Jumat (8/8/2025).
Dalam pandangan hukum pajak, terdapat lima alasan kuat mengapa pekerja seks komersial tetap bisa dikenai pajak penghasilan. Pertama, jika PSK menerima pendapatan secara rutin, maka secara otomatis masuk dalam kategori objek pajak.
Kedua, hukum pajak menganut asas objektif—artinya sumber penghasilan tidak menjadi ukuran, melainkan besarnya pendapatan itu sendiri. Ketiga, selama ada subjek yang menerima (PSK) dan objek yang dikenai (uang hasil jasa), maka syarat pemungutan pajak terpenuhi.
Keempat, bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau jalur keuangan resmi, maka aliran dana bisa dilacak oleh otoritas pajak.
Kelima, dasar hukum di Indonesia tidak mengecualikan penghasilan dari aktivitas ilegal, selama dapat dibuktikan sebagai penghasilan, maka bisa dikenakan pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan.
Hotman Paris juga mengingatkan risiko lain bagi para pelanggan PSK. Ia menyebut bahwa dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), nama-nama pelanggan bisa saja muncul sebagai sumber penghasilan dari sang PSK. “Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ujarnya.
Sebenarnya, wacana ini bukan hal baru. Pada 2015 lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama, sempat menyampaikan bahwa prostitusi dapat dikenai pajak selama menghasilkan penghasilan dan datanya bisa dibuktikan.
“Kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, dibayar melalui transfer bank, kami tanya uang ini dari mana? Kalau itu penghasilan, maka secara teori bisa dikenakan pajak,” jelas Mekar saat itu.
Meski potensi penerimaan dari sektor ini terbuka, DJP menegaskan bahwa mereka tidak secara khusus membidik pelaku prostitusi. Fokus utama tetap pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara umum. Bahkan tanpa tambahan dari sektor prostitusi, kinerja penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir tetap meningkat, bahkan melampaui laju pertumbuhan ekonomi.
Sejarah Gelap Prostitusi
Prostitusi di Indonesia telah menjadi isu kompleks yang menyimpan sejarah panjang sejak era kerajaan, kolonialisme, hingga masa kini.
Meskipun secara hukum dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, praktik ini tetap berkembang dengan berbagai bentuk dan dinamika sosial yang menyertainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan imbalan uang atau hadiah.
Di Indonesia, praktik ini sering kali terjadi di kawasan lokalisasi, salah satunya yang tertua adalah Pasar Kembang (Sarkem) di Yogyakarta.
Laporan UNICEF memperkirakan bahwa sekitar 30 persen PSK di Indonesia adalah perempuan di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi sorotan tajam terhadap persoalan eksploitasi anak dalam praktik pekerja seks komersial di Indonesia.
Sejarah prostitusi di Indonesia dapat ditelusuri sejak abad ke-7 berdasarkan catatan Dinasti Tang dari Tiongkok, yang menyebut keberadaan "wanita beracun" di wilayah Ho-ling (Jawa). Mereka diyakini memiliki pengaruh mematikan bagi pria yang berhubungan intim dengan mereka.
Dikutip dari berbagai sumber, sebelum penjajahan Eropa, hubungan seksual transaksional juga telah terjadi dalam sistem perbudakan. Raja-raja di Jawa dan Bali dikenal menggunakan para janda atau budak sebagai selir.
Naskah kuno Serat Centhini bahkan memuat kisah tentang pelacuran, teknik seksual, hingga struktur sosial dalam dunia prostitusi.
Pada masa kolonial Belanda, terutama di Batavia, prostitusi di Jakarta tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. Banyak perempuan pribumi terpaksa menjual diri akibat tekanan ekonomi dan kehilangan pekerjaan.
Situasi kian memburuk saat pendudukan Jepang pada 1942. Pemerintah militer Jepang memaksa ribuan perempuan Indonesia menjadi Jugun Ianfu, atau budak seks tentara.
Awalnya, kebutuhan dasar mereka dicukupi, namun sejak 1943, mereka mengalami tekanan berat, kelaparan, bahkan gangguan fisik dan mental. Setelah Jepang angkat kaki pada 1945, para Jugun Ianfu dibebaskan, namun trauma mereka terus membekas hingga kini.
Kini, meski prostitusi ilegal di Indonesia dilarang oleh hukum, kenyataannya praktik ini masih marak terjadi. Beberapa pemerintah daerah pernah menerapkan kebijakan lokalisasi demi pengawasan dan pengendalian dampak sosial, tetapi banyak pula yang menutup kawasan tersebut karena alasan moral dan sosial.
Praktik prostitusi terus bergeser ke ranah daring, termasuk melalui aplikasi pesan instan dan media sosial, yang mempersulit pengawasan. Pada 2025, data Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus eksploitasi seksual berbasis digital, memperlihatkan bahwa tantangan terkait perdagangan manusia dan prostitusi online semakin serius.