Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!

Riki Chandra | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!
Ilustrasi guru sedang mengajar. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Pemerintah memastikan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 mulai cair pada Agustus hingga September mendatang. Program ini akan disalurkan kepada ratusan ribu guru di seluruh Indonesia dengan mekanisme dan besaran yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Subkoordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, mengungkapkan bahwa pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun ini dilakukan sekaligus, bukan lagi per semester.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” jelas Sri di Surabaya dalam keterangannya.

Besaran bantuan insentif guru non ASN untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per tahun bagi guru formal, dan Rp 2,4 juta per tahun untuk guru PAUD non-formal.

Tahun sebelumnya, bantuan diberikan per semester dengan total Rp 3,6 juta per tahun.

Syarat Guru Formal Penerima Bantuan

Guru formal yang berhak menerima bantuan insentif guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal lulusan D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN atau PPPK.
- Bukan penerima bansos Kemensos maupun bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di sekolah kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Syarat Guru PAUD Non-Formal

- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Mengajar di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
- Terdaftar di Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.

Mekanisme Pengusulan

Mulai tahun ini, Dinas Pendidikan tidak perlu lagi mengusulkan guru formal non ASN melalui aplikasi SIM-Antun. Puslapdik akan menetapkan penerima berdasarkan sinkronisasi data Dapodik.

Rekening penerima akan dibuka langsung oleh Puslapdik, dan guru wajib melakukan aktivasi paling lambat 30 Januari 2026.

Sementara itu, guru PAUD non-formal tetap diusulkan melalui SIM-Antun, dengan batas akhir pengusulan semester I pada 31 Juli 2025.

Pada 2025, target penyaluran bantuan insentif guru non-ASN mencapai 341.248 penerima di seluruh jenjang pendidikan, melonjak drastis dibanding 2024 yang hanya menyasar 67.000 guru formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Liks | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Varietas The Golden Age Tayang Agustus, Sulap Kota Kecil Lewat Proyek Unik

Varietas The Golden Age Tayang Agustus, Sulap Kota Kecil Lewat Proyek Unik

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 19:59 WIB

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB

Pemburuan Terbesar Sejak 98: 700 Anak Muda Diproses Usai Demo Agustus 2025

Pemburuan Terbesar Sejak 98: 700 Anak Muda Diproses Usai Demo Agustus 2025

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:12 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:21 WIB

Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual

Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB