Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!

Riki Chandra

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!
Ilustrasi guru sedang mengajar. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Pemerintah memastikan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 mulai cair pada Agustus hingga September mendatang. Program ini akan disalurkan kepada ratusan ribu guru di seluruh Indonesia dengan mekanisme dan besaran yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Subkoordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, mengungkapkan bahwa pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun ini dilakukan sekaligus, bukan lagi per semester.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” jelas Sri di Surabaya dalam keterangannya.

Besaran bantuan insentif guru non ASN untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per tahun bagi guru formal, dan Rp 2,4 juta per tahun untuk guru PAUD non-formal.

Tahun sebelumnya, bantuan diberikan per semester dengan total Rp 3,6 juta per tahun.

Syarat Guru Formal Penerima Bantuan

Guru formal yang berhak menerima bantuan insentif guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal lulusan D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN atau PPPK.
- Bukan penerima bansos Kemensos maupun bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di sekolah kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Syarat Guru PAUD Non-Formal

- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Mengajar di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
- Terdaftar di Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.

Mekanisme Pengusulan

Mulai tahun ini, Dinas Pendidikan tidak perlu lagi mengusulkan guru formal non ASN melalui aplikasi SIM-Antun. Puslapdik akan menetapkan penerima berdasarkan sinkronisasi data Dapodik.

Rekening penerima akan dibuka langsung oleh Puslapdik, dan guru wajib melakukan aktivasi paling lambat 30 Januari 2026.

Sementara itu, guru PAUD non-formal tetap diusulkan melalui SIM-Antun, dengan batas akhir pengusulan semester I pada 31 Juli 2025.

Pada 2025, target penyaluran bantuan insentif guru non-ASN mencapai 341.248 penerima di seluruh jenjang pendidikan, melonjak drastis dibanding 2024 yang hanya menyasar 67.000 guru formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala

Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:36 WIB

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:15 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Kejutan di Pasar Otomotif! BYD Sukses Sikat Posisi Papan Atas, Salip Merek Jepang?

Kejutan di Pasar Otomotif! BYD Sukses Sikat Posisi Papan Atas, Salip Merek Jepang?

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran

Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran

News | Jum'at, 04 September 2026 | 16:22 WIB

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:07 WIB

Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut

Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:51 WIB

Terkini

Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya

Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:53 WIB

Benjamin Netanyahu Sebut Negara Walk Out di Sidang PBB Pengecut, Termasuk Indonesia

Benjamin Netanyahu Sebut Negara Walk Out di Sidang PBB Pengecut, Termasuk Indonesia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:50 WIB

Rupiah Melemah Lawan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Menguat

Rupiah Melemah Lawan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Menguat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 09:50 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 09:25 WIB

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 09:15 WIB

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 09:02 WIB

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bitcoin Dijual Massal Investor,  JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bitcoin Dijual Massal Investor, JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:50 WIB

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:35 WIB

×