Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya

M Nurhadi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya
Ilustrasi jadwal pengumuman PPPK 2024 tahap 2 (tangerangkota.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan skema rekrutmen baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rekrutmen ini memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan berbeda dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada umumnya.

Prosesnya bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Mulai tanggal 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon PPPK paruh waktu.

Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi tersebut pada periode 21 hingga 30 Agustus 2025.

Kriteria dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

baca juga
  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah rincian ditetapkan, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN.

Proses ini diakhiri dengan penetapan NI oleh Kepala BKN, yang menjadi dasar penetapan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh PPK.

Proses pengusulan dan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu ini akan dilaksanakan secara paralel dengan jadwal ketat, di antaranya:

7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
23 Agustus-20 September 2025: Usulan penetapan NI PPPK paruh waktu.
23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Tautan CPNS Dinas Perhubungan 2025, Asli atau Tipu-tipu?

CEK FAKTA: Tautan CPNS Dinas Perhubungan 2025, Asli atau Tipu-tipu?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:19 WIB

Klaim Cegah Pungli, Pramono-Rano Siap Turun Gunung Pelototi Rekrutmen Damkar

Klaim Cegah Pungli, Pramono-Rano Siap Turun Gunung Pelototi Rekrutmen Damkar

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK

Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK

Your Say | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:32 WIB

DPRD DKI: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Status Petugas Damkar yang Dibuka

DPRD DKI: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Status Petugas Damkar yang Dibuka

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:40 WIB

CEK FAKTA: CPNS Dinas Perhubungan Dibuka Agustus 2025, Viral di Medsos!

CEK FAKTA: CPNS Dinas Perhubungan Dibuka Agustus 2025, Viral di Medsos!

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Kerja untuk Damkar, Siapkan CV

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Kerja untuk Damkar, Siapkan CV

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

×