Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji dan rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Banyak pensiunan yang aktif menanyakan kejelasan kabar tersebut, terutama melalui akun resmi Instagram @taspen. Menanggapi keresahan ini, PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun ASN, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga bulan Agustus 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau pencairan rapelan tambahan bagi pensiunan PNS. Oleh karena itu, penyaluran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan yang berlaku.
"Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tulis PT Taspen melalui media sosial resmi, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pensiun yang akan disalurkan per 1 September 2025 tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Hal ini sekaligus menegaskan, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 masih berlaku dan telah diterapkan sejak awal tahun 2024.
Dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada tambahan kenaikan gaji atau rapelan baru yang akan dicairkan dalam waktu dekat, kecuali jika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang diumumkan secara resmi.
Penting bagi para pensiunan PNS untuk memahami bahwa informasi mengenai gaji dan rapelan hanya sah jika berasal dari kanal resmi pemerintah atau PT Taspen.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Gaji UMR Bikin Insecure? 7 Red Flag Finansial Ini Tanda Anda di Tepi Jurang Kelas Bawah
Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Disalurkan per September 2025
Dengan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan gaji pokok pensiunan PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen per 1 September 2025, yang disajikan secara ringkas per golongan:
Golongan I: Pensiunan golongan ini memiliki rentang gaji pokok yang dimulai dari Rp1.748.100. Gaji tertinggi untuk golongan Ia berada di Rp1.962.200, Ib Rp2.077.300, Ic Rp2.165.200, dan Id mencapai Rp2.256.700.
Golongan II: Gaji pokok untuk golongan ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Rinciannya adalah Golongan IIa dengan gaji hingga Rp2.833.900, IIb hingga Rp2.953.800, IIc hingga Rp3.078.700, dan IId hingga Rp3.208.800.
Golongan III: Pensiunan di golongan ini menerima gaji pokok dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Gaji tertinggi untuk Golongan IIIa adalah Rp3.558.600, IIIb Rp3.709.200, IIIc Rp3.866.100, dan IIId mencapai Rp4.029.600.
Golongan IV: Sebagai golongan tertinggi, rentang gaji pokoknya dimulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Pensiunan di