Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?

Achmad Fauzi | Suara.com

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?
Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]

Suara.com - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub memastikan penerapan bebas truk obesitas atau over dimension over load (ODOL) pada tahun 2027. Saat ini, Kemenhub tengah merevisi aturan atau deregulasi soal truk ODOL yang ditargetkan selesai 2025.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta yang dikutip, Sabtu (16/8/2025).

Terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan bebas truk obesitas yang ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Para sopir truk saat menggelar aksi soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para sopir truk saat menggelar aksi soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," imbuh Muiz.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ," kata Yusuf.

Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandara Internasional Bertambah, Menhub: Biar Tak Ada Pertanyaan Mau ke Indonesia Itu Sulit

Bandara Internasional Bertambah, Menhub: Biar Tak Ada Pertanyaan Mau ke Indonesia Itu Sulit

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:14 WIB

Kemenhub Tambah Jumlah Bandara Internasional Jadi 36, Ini Daftarnya

Kemenhub Tambah Jumlah Bandara Internasional Jadi 36, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 11 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Bali Bakal Ada Taksi Air, Waktu Tempuh dari Bandara ke Canggu-Kuta Hanya 20 Menit

Bali Bakal Ada Taksi Air, Waktu Tempuh dari Bandara ke Canggu-Kuta Hanya 20 Menit

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:40 WIB

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB