Suara.com - Sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah meledak dan terbakar. Insiden itu terjadi pada Minggu (17/8) dan telah merenggut tiga nyawa.
Merespon hal itu, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, insiden tersebut mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik pada sumur minyak rakyat.
Selain itu, faktor keselamatan kerja dalam proses produksi itu menjadi penting dalam pengelolaan sumur rakyat.
"Ini semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no 14 th 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Anggia menuturkan, dalam aturan tersebut akan ada kerja sama operasi dan kerja sama teknologi khususnya untuk sumur masyarakat yang sudah berjalan. Selain itu, akan diatur tata kelola selama berproduksi dengan perbaikan bertahap sesuai Good Engineering Practices, selama periode 4 tahun.
"Sekali lagi, kebijakan ini, hanya untuk sumur masyarakat yang sudah terlanjur ada (bukan untuk dibuka sumur masyarakat baru). Jadi akan ada daftar hasil inventarisasi sumur masyarakat. Selanjutnya sumur - sumur tersebut akan dinaungi di bawah 1 BUMD, Koperasi dan/atau UMKM, kerjasama dengan KKKS. BUMD/Koperasi/UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (termasuk aspek lingkungan dan keselamatan), sehingga peristiwa seperti ini ke depannya akan bisa di minimalisir," jelasnya.
Selain memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dengan tata kelola yang baik ini juga bisa meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara. Maka dari itu, ESDM meminta agar pemerintah provinsi segera merampungkan inventarisir sumur masyarakat.
"Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan sumur minyak masyarakat di Desa Gandu kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora," pungkasnya.
Baca Juga: SKK Migas Klaim Pasokan Gas Industri Mulai Lancar