Siap-siap, Pelaku Usaha Keuangan Ilegal Bakal Kena Denda Rp 1 Triliun

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Siap-siap, Pelaku Usaha Keuangan Ilegal Bakal Kena Denda Rp 1 Triliun
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan denda mengenai sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin.

Hal ini dilakukan agar mengurangi kejahatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, akan memberikan sanksi hingga denda mencapai Rp 1 triliun.

"OJK bersama-sama dengan kementerian lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan. Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5-10 tahun penjara, bisa 1 miliar sampai dengan 1 triliun," katanya dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

"Jadi makanya yang dulu mungkin masih berlindung di tidak adanya kejelasan ya, sekarang sudah jelas dan ini hati-hati severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini," tambahnya.

Tidak hanya itu, dia memperketat pengawasan dan juga menindak tegas para pelaku scam dan fraud di sektor jasa keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran Gasa Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Dythia]
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.  [Suara.com/Dythia]

Dalam hal ini OJK akan memblokir seluruh akses pelaku ke sektor keuangan di Indonesia dan membawanya ke ranah hukum.

Nantinya, OJK akan menelusuri identitas pelaku lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Termasuk kemungkinan membuka rekening baru atau menggunakan jasa keuangan lain.

Baca Juga: BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan

"Mereka-mereka yang kami tengarai melakukan scam dan fraud di sektor jasa keuangan, kita akan proses tindakan hukum ya dan juga kita akan matikan mereka di sektor keuangan, dalam arti adalah mereka tidak hanya rekening tersebut yang kita tutup kita blokir, tapi kita lihat namanya,  karena semua mengacu kepada NIK ya misalnya seperti itu kita akan tutup aksesnya juga ke seluruh sektor jasa keuangan," bebernya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di industri keuangan. 

Harapanya, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan di industri keuangan.

"Tapi kita akan bersama-sama kita melakukan penindakan, juga persempit gerak mereka kalau bisa mereka tidak bisa bergerak ya di sektor jasa keuangan karena semua akan terintegrasi di sistem OJK di si pelaku ini," katanya.

Dia menambahkan, masalah penipuan/scam di Indonesia kian hari semakin meningkat dan mengkhawatirkan. 

Tercatat terdapat 225.281 laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre/IASC.

"Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 359.733 di mana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 72.145 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sedangkan, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 4,6 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 349,3 miliar," tandasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI