Suara.com - Di tengah upaya mengoptimalkan pendapatan negara tanpa menaikkan tarif pajak, pemerintah kini mengarahkan radar pengawasannya ke shadow economy. Apa itu shadow economy?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan langkah ini sebagai salah satu strategi kunci dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Namun, langkah ini memunculkan sebuah dilema besar. Di satu sisi, ada potensi triliunan rupiah yang bisa masuk ke kas negara.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa jaring yang ditebar akan salah sasaran dan justru memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Lantas, apa sebenarnya shadow economy itu, dan bagaimana pemerintah berencana menyinari area abu-abu ini tanpa menimbulkan kegaduhan?
Apa itu Shadow Economy?
Istilah shadow economy mungkin terdengar asing, namun praktiknya sangat dekat dengan kehidupan kita.
Konsep ini juga dikenal dengan nama lain seperti ekonomi hitam, ekonomi bawah tanah (underground economy), atau ekonomi tersembunyi (hidden economy).
Menurut Dana Moneter Internasional (IMF), shadow economy mencakup semua kegiatan ekonomi yang disembunyikan dari otoritas resmi karena alasan moneter, pengaturan, dan kelembagaan.
Secara sederhana, shadow economy dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
Baca Juga: Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
1. Aktivitas Ilegal
Ini mencakup kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum, seperti perdagangan narkotika, penyelundupan barang, hingga penambangan ilegal.
2. Aktivitas Legal yang Disembunyikan
Ini adalah kegiatan ekonomi yang sah, namun sengaja tidak dilaporkan kepada pemerintah untuk menghindari kewajiban seperti pajak, izin usaha, atau standar ketenagakerjaan.
Contohnya, pedagang yang tidak mencatat seluruh transaksinya atau pekerja lepas yang tidak melaporkan penghasilannya. Di Indonesia, skala shadow economy tidak bisa dianggap remeh.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat bahwa sekitar 57% tenaga kerja di Indonesia berada di sektor informal, yang merupakan bagian terbesar dari shadow economy.
Besarnya sektor ini menjadi salah satu penyebab mengapa rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih relatif rendah. Potensi penerimaan negara yang menguap dari sini sangatlah signifikan.
Strategi Pemerintah Menyinari Ekonomi Bayangan
Pemerintah tidak main-main dalam upayanya menjangkau shadow economy.
Sejumlah strategi komprehensif telah disiapkan dan mulai diimplementasikan, dengan fokus pada pemanfaatan teknologi dan data.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, berikut adalah beberapa langkah kunci yang akan diambil:
1. Integrasi NIK dan NPWP
Efektif per 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini secara drastis memperluas basis data perpajakan, karena setiap penduduk dewasa secara otomatis akan teridentifikasi sebagai calon wajib pajak.
2. Implementasi Coretax System
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax akan memodernisasi dan mengotomatisasi layanan perpajakan.
Sistem ini memungkinkan pengolahan data dalam skala besar, termasuk untuk analisis dan pencocokan data.
3. Kajian Intelijen dan Pemetaan
Pemerintah secara khusus menyusun kajian untuk mengukur dan memetakan sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi.
Analisis intelijen akan digunakan untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
4. Fokus pada Sektor Tertentu
Pengawasan akan diprioritaskan pada sektor-sektor yang dinilai rawan, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Dilema Potensi Pemasukan vs Perlindungan UMKM
Rencana besar ini tentu saja menimbulkan pertanyaan krusial: apakah pengawasan ketat ini tidak akan "mengganggu" jutaan pelaku UMKM yang selama ini berada di sektor informal?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berulang kali menegaskan bahwa targetnya bukanlah para pelaku usaha kecil.
"Jadi kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundangan, itu yang akan kita terus enforce," ujarnya.
Pemerintah menjamin bahwa fasilitas perpajakan untuk UMKM tetap berlaku:
- Omzet hingga Rp500 juta per tahun: Bebas Pajak Penghasilan (PPh).
- Omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun: Dikenai PPh Final sebesar 0,5%.
Tantangannya terletak pada implementasi di lapangan.
Bagaimana otoritas pajak dapat secara akurat membedakan antara pedagang eceran kecil dengan omzet puluhan juta rupiah dan pedagang besar yang menyembunyikan omzet miliaran rupiah?
Inilah "garis tipis" yang harus dijaga agar upaya optimalisasi penerimaan tidak justru mematikan denyut ekonomi rakyat.
Fokus utama pemerintah, menurut Sri Mulyani, adalah aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara dalam jumlah masif.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan ribuan titik tambang ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Kita akan lebih kepada yang illegal activity shadow economy," tegas Sri Mulyani.
Masa Depan Ekonomi Indonesia yang Lebih Terang
Langkah pemerintah untuk menjangkau shadow economy adalah sebuah keniscayaan.
Ini bukan hanya soal mengejar target penerimaan, tetapi juga tentang menciptakan keadilan (fairness) bagi para wajib pajak yang selama ini patuh.
Keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada eksekusi yang presisi, pemanfaatan teknologi yang canggih, serta komunikasi publik yang efektif untuk meredam kekhawatiran di tingkat akar rumput.
Jika dilakukan dengan benar, "menyinari" ekonomi bayangan dapat menjadi langkah transformatif untuk memperkuat fondasi fiskal Indonesia.
Bagaimana menurut Anda? Apakah langkah pemerintah ini sudah tepat? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.