Rekening Diblokir karena Masuk Dormant, OJK Minta Nasabah Tenang

Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Rekening Diblokir karena Masuk Dormant, OJK Minta Nasabah Tenang
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Suara.com/Rina)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat aturan khusus mengenai rekening dormant atau tidak aktif.

Hal itu dikarenakan pemblokiran rekening tidak aktif membuat masyarakat terganggu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini bakal dibuat untuk kepastian hukum mengenai rekening dormant.

"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (21/8/2025).

Dia pun memastikan bahwa dana masyarakat agar tidak panik jika rekeningnya masuk dormant.

Dian Ediana Rae menjelaskan juga bahwa dana di rekening dormant tetap aman dan bisa dikembalikan jika tidak terkait dengan tindakan yang mencurigakan.

"OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman," katanya.

Ilustrasi Menabung [Shutterstock]
Ilustrasi Menabung [Shutterstock]

Perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.

"Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK," beber dia.

Baca Juga: Tabungan Dikuras untuk Hidup Sehari-hari, Orang Indonesia Semakin Miskin?

Tidak hanya itu, OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan.

"Termasuk menjaga pengelolaan Bank agar tetap kondusif bagi masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, dan menerima kredit/pembiayaan," ungkap Dian Ediana Rae.

Menurutnya, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Saat ini kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang tetap resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga," imbuh dia.

Selain itu, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk.

Nantinya, Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI