Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah akan mengawal sumber daya alam (SDA) dalam negeri tidak dimanfaatkan banyak pihak termasuk asing.

Salah satunya, mengatur pengelolaan SDA yang didapat dari pengerukan tanah atau logam tanah. Dalam pengaturan itu, Bahlil menegaskan, SDA logam tanah tidak boleh dimanfaatkan sembarang orang.

"Nanti untuk logam tanah jarang tidak kami izinkan dikelola oleh umum, tapi akan dikelola oleh negara. Nanti ada tata kelola sendiri, dan kita tunggu saja aturannya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Tim Reskrim Polres Kolaka saat melakukan olah TKP.
Ilustrasi Pertambangan Nikel

Sementara, untuk pengolahan SDA logam tanah itu, Bahlil akan menyerahkan kepada Badan Industri Mineral. Dirinya menilai, kehadiran Badan Industri Mineral bisa membuat kajian nilai tambah dari logam tanah yang diraih di Indonesia.

"Saya pikir apa yang dilakukan presiden sangat positif dan bagus, karena Badan Industri Mineral ini kan akan fokus pada penelitian industri untuk ciptakan nilai tambah. Seperti misalnya logam tanah jarang kita kan harganya cukup tinggi," jelasnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dalam hal ini ESDM kapasitasnya hanya mengawal bahan baku dari logam tanah yang bisa dikaji oleh Badan Industri Mineral untuk diolah menjadi produk bernilai tambah.

"Ya kita siapkan bahan bakunya aja, produk akhirnya nanti di badan industri mineral ini yang akan tentukan. Ini kan masih dipimpin oleh Menristek ya," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan wakilnya. Selain itu, kepala negara turut melantik Kepala Badan Industri Mineral.

Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sejumlah kepada badan lain dan pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Baca Juga: Menteri Bahlil Temui Perusahaan Solar PV di Tiongkok demi Kejar Realisasi PLTS 100 GW

Pengangkatan para pejabat tersebut berdasarkan keputusan presiden, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 71P tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial dan pengangkatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang yudisial.

Keputusan Presiden Nomor 76P tahun 2025 tentang Pengangkatan kepala dan wakil kepala Badan Otorita Pengelola Pantau Utara Jawa.

Keputusan Presiden Nomor 77P tahun 2025 tentang pengangkatan kepala Badan Industri Mineral.

Keputusan Presiden Momor 118 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi utama di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 117 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tinggi utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?