LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan, Bisa Turun Lagi ke Level Era Covid-19

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:50 WIB
LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan, Bisa Turun Lagi ke Level Era Covid-19
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank ke level 3,75 persen. [Suara.com/Hadi]

Apabila LPS lebih cepat menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas, dikhawatirkan selisih (spread) dengan suku bunga The Fed menjadi semakin lebar yang akan memicu nasabah untuk menyimpan dananya di luar negeri, bahkan dikhawatirkan dapat memperlemah nilai tukar rupiah.

LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valas.

Saat ini, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus 2025, SBP tercatat turun 11bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.

Faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antarbank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.

Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP valas di bulan Agustus terpantau turun 5bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan tingkat bunga penjaminan reguler bulan Mei 2025.

LPS menilai, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR). Sementara kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?