Buruh Tuntut Upah Naik 10,5 Persen, Menaker: Prosesnya Masih Panjang

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:48 WIB
Buruh Tuntut Upah Naik 10,5 Persen, Menaker: Prosesnya Masih Panjang
Ilustrasi. Buruh melakukan unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Suara.com - Ribuan buruh kembali memadati jalanan, kali ini di depan Gedung DPR/MPR, menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026. Angka yang diajukan tidak main-main yakni 10,5 persen.

Aksi demonstrasi ini langsung direspons oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyebut ada mekanisme panjang sebelum keputusan final diambil.

Menaker Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak. Proses penetapan upah minimum sudah diatur dengan mekanisme yang melibatkan banyak pihak.

"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas," ujar Yassierli saat ditemui di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menjadi forum utama dalam membahas isu krusial ini. LKS Tripnas terdiri dari tiga pilar penting: perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Setiap masukan dari ketiga unsur ini akan menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan pengambilan keputusan. Menaker Yassierli menekankan pentingnya mendengarkan suara semua pihak.

"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?