OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi

Kamis, 04 September 2025 | 13:01 WIB
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi
Ilusttrasi. OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis untuk membantu debitur terkait pembiayaan.
Baca 10 detik
  • OJK memastikan bahwa stabilitas dan ketahanan sektor ini tidak terpengaruh aksi demontrasi
  • Dampak sektor keuangan seperti pasar saham juga relatif terbatas.
  • OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis untuk membantu debitur terdampak demo terkait pembiayaan.

Suara.com - Di tengah gejolak demonstrasi yang sempat berujung pada perusakan, sektor jasa keuangan Indonesia terbukti tetap kokoh.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan bahwa stabilitas dan ketahanan sektor ini tidak terpengaruh secara signifikan oleh dinamika global maupun domestik, termasuk dampak dari unjuk rasa pekan lalu.

"Secara fundamental, OJK menilai indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas masih memadai, dan profil risiko yang terkendali," ujar Mahendra dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Mahendra menambahkan, meskipun pasar sempat merespons gejolak dengan peningkatan volatilitas, dampaknya terpantau relatif terbatas. Bahkan, di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif dan sempat menyentuh rekor tertinggi (all time high) di bulan Agustus.

Demi menjaga stabilitas dan membantu masyarakat terdampak, OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis.  Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat demonstrasi.

Relaksasi Pembayaran Pinjaman: OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, termasuk melalui restrukturisasi, bagi debitur yang terdampak material. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kemudahan Akses untuk UMKM: OJK akan segera menerbitkan ketentuan khusus untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Lembaga jasa keuangan diminta untuk menyiapkan skema dan produk pembiayaan yang lebih fleksibel.

Deregulasi Ketentuan: Di sektor PVML (Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), OJK akan melakukan deregulasi. Salah satunya adalah memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah yang secara historis memiliki catatan nonlancar yang tidak material, asalkan mereka dinilai masih memiliki kemampuan untuk membayar angsuran.

Baca Juga: Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?