KPR jenis ini merupakan opsi terbaik buat Anda yang ingin tetap melakukan kredit namun dengan prinsip-prinsip syariah.
KPR ini tidak memiliki suku bunga, namun dengan dua prinsip yang sesuai syarirah.
Pertama adalah Murabahah di mana bank membeli rumah kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan tetap.
Sementara prinsip keduanya yakni Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) di mana status kepemilikan rumah dimiliki bersama, lalu secara bertahap beralih sepenuhnya kepada nasabah seiring pembayaran cicilan.
4. KPR Pembelian
Ini adalah jenis KPR untuk pembelian rumah bekas, rumah baru, ruko dan sebagainya di mana jaminannya adalah rumah yang dikredit itu sendiri atau bisa juga aset lain yang dimiliki.
5. KPR In-House
Istilah ini mungkin baru buat Anda. Namun, KPR In-House disediakan langsung oleh pengembang tanpa melibatkan bank.
Kelebihan KPR In-House adalah proses lebih cepat, syarat administrasi lebih mudah.
Sementara kekurangannya yang menonjol yakni tenor pendek (umumnya 3–5 tahun), cicilan lebih besar.
6. KPR Indent
Sesuai dengan namanya, KPR ini merupakan jenis kredit rumah yang dilakukan saat unit masih dalam proses pembangunan.
Harganya mungkin bisa lebih murah dari saat jadi, namun ada risiko keterlambatan pembangunan.
7. KPR Multiguna / Refinancing
Kalau jenis KPR Multiguna / Refinancing adalah mekanisme kredit di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman baru dengan menggunakan aset rumah yang dimiliki sebagai jaminan.