- Peredaran vape ilegal justru semakin marak.
- ARVINDO mengapresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.
- Meskipun vape sudah legal di Indonesia, masih banyak oknum yang menjual produk ilegal di berbagai platform e-commerce.
Suara.com - Di tengah upaya pemerintah menertibkan peredaran rokok elektronik atau vape, muncul sebuah ironi baru. Alih-alih meredam, peredaran vape ilegal justru semakin marak, membuat pelaku usaha industri legal khawatir.
Mereka mendesak pemerintah untuk bersikap bijak dan tidak mengeluarkan aturan yang terlalu ketat, karena justru bisa mematikan industri resmi dan memperparah masalah.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, mengapresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi yang berlebihan bisa menjadi bumerang.
“Kalau aturannya terlampau eksesif, maka industrinya berpotensi mati. Tapi apakah barangnya akan berhenti beredar? Justru nanti akan semakin liar dan kontrol semakin tidak ada,” kata Firmansyah, Selasa (9/9/2025).
Menurut Firmansyah, konsumen vape tidak akan berhenti begitu saja. Jika produk legal sulit didapat, mereka akan mencari cara lain, entah dengan mengimpor barang ilegal atau bahkan memproduksinya secara mandiri. Situasi ini, kata Firmansyah, akan sangat berbahaya bagi kesehatan publik dan menjadi beban baru bagi pemerintah.
Sebagai contoh, meskipun vape sudah legal di Indonesia, masih banyak oknum yang menjual produk ilegal di berbagai platform e-commerce. Firmansyah mengaku sudah berulang kali melaporkan temuan tersebut, namun belum ada tindakan signifikan.
"Kami sudah berulang kali melaporkannya tapi tidak bisa dicegah, apalagi kalau rokok elektronik ini diatur secara eksesif," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menegaskan sikapnya. BNN tidak akan melarang total peredaran vape seperti yang dilakukan Singapura. Sebaliknya, BNN memilih untuk memperketat pengawasan pada cairan vape yang mengandung bahan berbahaya, seperti narkotika.
"Jadi yang dilarang itu narkobanya, bukan vape atau rokok elektroniknya," ujar Kepala BNN yang baru, Suyudi Ario Seto. BNN telah menggandeng Bea Cukai dan toko-toko vape untuk memperkuat pengawasan tanpa mengganggu bisnis legal.
Baca Juga: Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
ARVINDO kini tengah berupaya membuka ruang diskusi dengan pemangku kebijakan. Firmansyah berharap pemerintah bisa memahami perbedaan antara rokok elektronik dan narkoba, serta melibatkan pelaku usaha dalam setiap kebijakan yang dibuat.
"Apapun kebijakannya, industri harus dilibatkan. Kami yang tahu kondisi di lapangan dan kami juga yang mau menjaganya," tutup Firmansyah.
Wakil Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto, menambahkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah membedakan produk legal dan ilegal dari pita cukai yang terpasang. Produk legal juga dikhususkan untuk konsumen berusia di atas 21 tahun.