- Menkeu Keluarkan Aturan untuk Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN
- Terdapat 5 Bank BUMN yang Mendapat Sokongan Dana
- Dana Itu Digunakan untuk Sektor Riil
Suara.com - Pemerintah benar-benar mengguyur dana jumbo sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara. Penyaluran dana pemerintah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana jumbo Rp 200 triliun mengalir ke lima bank milik negara. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Adapun, dana pemerintah itu Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.

"Jadi saya pastikan dana yang Rp200 triliun dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).
Ia berharap tambahan likuiditas ini akan menggerakkan sektor ekonomi riil.
Menkeu Purbaya juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral. Dengan menempatkannya di bank komersial, dana ini dapat diakses untuk kredit.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan likuiditas di sistem finansial dan menggerakkan perekonomian.
Tapi bunga yang ditetapkan Menkeu Purbaya rupanya cukup besar, yakni 4 persen - meski masih di bawah suku bungan BI yang sebesar 5 persen.
Sekedar pembanding, Menkeu sebelumnya Sri Mulyani Indrawati juga mengalirkan duit pemerintah ke bank-bank Himbara untuk keperluan modal Koperasi Merah Putih tetapi dengan bunga lebih rendah, yakni 2 persen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
“Kemarin saya janji akan menambahkan Rp200 triliun ke perbankan. Ini sudah diputuskan. Siang ini disalurkan dan sore sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat.
Meski demikian Purbaya mewanti-wanti bank-bank penerima untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) karena tujuan utamanya adalah mendorong sektor riil.
Ia mengingatkan duit yang dititipkan di bank-bank BUMN tersebut tidak gratis, tapi dikenakan bunga hingga 4 persen.
“Kalau bank enggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost (biaya) sekitar 4 persen. Kalau bank enggak mengeluarkan kredit, kan mereka harus bayar uang biaya itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ujar Purbaya.