Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM

Senin, 15 September 2025 | 20:33 WIB
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
OJK merilis regulasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang kemudahan kredit UMKM. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
  • OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberi kemudahan kredit atau pembiayaan UMKM.
  • POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini dibuat untuk semakin memberdayakan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM," kata Dian di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR.

"Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM, sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan," lanjut dia.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Baca Juga: Tren Nasabah Simpan Uang di Safe Deposit Tinggi, Efek Demo Ricuh?

Sementara dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen dan kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit.

Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI