RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 16 September 2025 | 08:04 WIB
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional
Ilustrasi. Sebagai produsen tembakau terbesar keenam dan cengkih terbesar pertama di dunia, Indonesia harus memilih antara melindungi jutaan mata pencaharian petani atau menekan prevalensi merokok. Foto ist.
Baca 10 detik
  • RI pendekatan unik untuk pengurangan bahaya (harm reduction) dari perspektif Islam.
  • Sebagai produsen tembakau terbesar keenam dan cengkih terbesar pertama di dunia.
  • Gagasan ini berpotensi menjadi solusi global, terutama bagi negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.

Suara.com - Sebuah gagasan revolusioner disampaikan Indonesia di forum Africa Global Health Symposium di Maroko. Melalui Center for Information and Development Studies (Cides) ICMI, Indonesia memperkenalkan pendekatan unik untuk pengurangan bahaya (harm reduction) dari perspektif Islam untuk menyeimbangkan kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Gagasan ini berpotensi menjadi solusi global, terutama bagi negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.

Prof. Andi Bakti, Ketua Cides ICMI, menjelaskan dilema yang dihadapi Indonesia. Sebagai produsen tembakau terbesar keenam dan cengkih terbesar pertama di dunia, Indonesia harus memilih antara melindungi jutaan mata pencaharian petani atau menekan prevalensi merokok.

Dalam artikelnya yang dimuat di buku 'Harm Reduction: The Manifesto 2025', Prof. Andi menegaskan bahwa larangan total bukanlah solusi efektif, terutama bagi negara dengan industri tembakau yang sudah mengakar kuat. "Pendekatan harm reduction yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam, seperti maslahah (kebaikan bersama) dan hifz al-nafs (perlindungan hidup), menawarkan solusi yang lebih seimbang," katanya.

Salah satu contoh yang disorot adalah produk tembakau yang dipanaskan (HTP/HNB). Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa produk ini dapat mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90-95% dibandingkan rokok konvensional. Inovasi-inovasi ini bisa menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, sambil menjaga kelangsungan industri yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Prof. Andi Bakti juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Indonesia sebagai contoh kebijakan yang mulai mempertimbangkan perbedaan risiko antar produk tembakau. Ia berharap, peraturan turunan nantinya dapat mengadaptasi pendekatan ini secara lebih komprehensif.

Langkah selanjutnya, menurutnya, adalah kolaborasi. Prof. Andi menyerukan kerja sama antara ulama, ahli kesehatan, dan pemerintah untuk menyusun panduan berbasis bukti ilmiah dan nilai-nilai keagamaan. "Dengan kolaborasi ini, negara-negara Muslim dapat menjadi pelopor dalam model pengendalian tembakau yang adil, efektif, dan berbasis ilmu pengetahuan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lahan Jadi Sekolah: Petani Muda Kebumen Ini Ubah Pertanian Jadi Ajang Berbagi Ilmu

Lahan Jadi Sekolah: Petani Muda Kebumen Ini Ubah Pertanian Jadi Ajang Berbagi Ilmu

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 07:05 WIB

Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak

Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 16:20 WIB

Industri Horeka RI Wajib Berubah atau Kehilangan Daya Saing

Industri Horeka RI Wajib Berubah atau Kehilangan Daya Saing

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 09:53 WIB

Terkini

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:56 WIB

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB